Beranda Hukum Timbun 650 Liter Solar, Pemilik Bengkel di Kota Serang Dipolisikan

Timbun 650 Liter Solar, Pemilik Bengkel di Kota Serang Dipolisikan

Kepolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria (kedua kiri) menunjukan barang bukti jiriken solar. (Rasyid/BantenNews.co.id)

SERANG – Pemilik bengkel berinisial BH diduga menyalahgunakan surat rekomendasi sektor pertanian untuk membeli solar bersubsidi, lalu menjualnya kembali demi meraup keuntungan. Polresta Serang Kota menetapkan BH sebagai tersangka dan menyita sekitar 650 liter solar dari sebuah bengkel motor di Jalan Palka, Kampung Cibodas, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang.

Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Yudha Satria mengatakan, penyidik mengungkap kasus tersebut, Kamis (22/10/2026), setelah menelusuri aktivitas pembelian solar menggunakan angkutan kota berwarna kuning.

“Berkaitan dengan penyalahgunaan BBM pada Kamis 22 Oktober di bengkel motor di Jalan Palka, Kampung Cibodas, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang,” kata Yudha, Selasa (27/10/2026).

Menurut Yudha, penyelidikan bermula sekitar pukul 13.30 WIB di wilayah Ciracas, Kota Serang. Saat itu, anggota Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) menemukan informasi mengenai angkutan kota berwarna kuning yang membawa 12 jeriken.

Polisi kemudian menelusuri dugaan hubungan kendaraan tersebut dengan aktivitas pembelian solar atas perintah pemilik bengkel.

“Pukul 13.30 anggota Tipidter melakukan penyelidikan di wilayah Ciracas, Kota Serang, di mana ada satu unit angkot yang membawa jeriken sebanyak 12. Informasinya ada saksi di bengkel tersebut yang dimiliki oleh seorang pelaku,” ujarnya.

Polisi menduga BH memanfaatkan surat rekomendasi dari instansi yang membidangi ketahanan pangan dan pertanian untuk membeli solar di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

Yudha mengatakan, tersangka menyuruh seseorang membeli solar menggunakan surat rekomendasi tersebut. Polisi turut menyita dokumen rekomendasi yang berkaitan dengan DPRKP Kabupaten Serang.

“Pelaku menyuruh saksi untuk membeli BBM jenis solar di SPBU dengan menggunakan rekomendasi surat dinas ketahanan pangan dan pertanian,” kata Yudha.

Namun, polisi belum memastikan keabsahan surat rekomendasi tersebut. Penyidik masih perlu meminta konfirmasi kepada instansi terkait untuk memastikan apakah dokumen itu sah dan sesuai dengan peruntukannya.

Baca Juga :  Mayat Pria Mengambang di Kali Sasak Ciputat Tangsel

“Untuk suratnya belum kita konfirmasi dan pemeriksaan kepada dinas terkait,” ujarnya.

Dari lokasi, polisi menyita barang bukti berupa 23 jeriken berkapasitas 30 liter, empat jeriken kosong, tiga drum berisi solar, tiga corong, selang, satu salinan dokumen, satu angkutan kota berwarna kuning, uang tunai Rp120 ribu, serta surat rekomendasi dari DPRKP Kabupaten Serang.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, BH diduga menjalankan praktik penyalahgunaan solar selama tiga tahun. Polisi juga menduga tersangka memperoleh keuntungan Rp3.200 dari setiap liter solar yang dijual kembali.

“Tersangka BH sudah melakukan praktik penyalahgunaan BBM sudah tiga tahun. Untuk setiap liter memperoleh keuntungan Rp3.200. Sudah terjual dalam satu bulan sekitar 600 liter,” ungkap Yudha.

Polisi masih mengembangkan penyidikan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rantai distribusi solar tersebut. Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, tetapi belum menetapkan operator maupun pemilik SPBU sebagai tersangka.

“Sampai saat ini para saksi masih dilakukan pemeriksaan sesuai dengan keterangan yang ada. Kita belum bisa menetapkan baik operator maupun pemilik SPBU sebagai tersangka,” tutur Yudha.

Polisi menjerat BH dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi. Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

“Sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001, ancaman pidana enam tahun atau denda Rp60 miliar,” pungkasnya.

Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd