SERANG – Salah satu tim pemenangan caleg DPR RI Partai Demokrat dapil Banten II Nuraeni, menyayangkan PPK bermasalah dilantik kembali oleh KPU Kota Serang.
Padahal hasil putusan rapat pleno Bawaslu Provinsi Banten nomor 001/lp/adm.pl/bwsl.prov/11.00/III/2004 terlapor PPK Taktakan dan Walantaka Kota Serang terbukti melanggar tatacara, prosedur dan mekanisme pada pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten/kota dan telah diberikan teguran.
Kendati demikian, PPK yang bermasalah itu kembali dilantik oleh KPU Kota Serang pada 16 Mei lalu untuk Pilkada Koat Serang tahun 2024.
Ade Sugiri salah satu tim pemenangan Nuraeni Caleg DPR RI dapil Banten dua dari Partai Demokrat mengatakan, dilantiknya PPK bermasalah mencederai demokrasi. Sebab masih banyak calon PPK lain yang berintegritas, berkualitas dan professional.
Pihaknya mendesak kepada KPU Kota Serang agar PPK yang bermasalah di Taktakan dan Walantaka yang telah dilantik untuk diganti. Pihaknya mengkhawatirkan PPK bermasalah itu akan kembali melanggar aturan pemilu pada Pilkada 2024 nanti.
Ade menegaskan pihaknya dari Partai Demokrat tengah melakukan mengadukan pelanggaran etik itu ke DKPP. Dirinya yakin apabila dilakukan investigasi secara mendetail dan cermat kemungkinan ditemukan adanya dugaan pelanggaran berat yang dilakukan PPK bermasalah tersebut.
Baca juga: MK Putus 2 Sengketa Pileg di Kota Serang
Ia menambahkan, bukti kuat menurutnya saat rapat pleno di tingkat Kota Serang, hasil penyandingan data terjadi perbaikan atas perubahan ribuan suara di berbagai TPS yang menguntungkan caleg DPR RI tertentu di dapil banten dua. Menurutnya hal itu merugikan caleg DPR RI Nuraeni.
Peristiwa itu membuat Demokrat melaporkan dugaan kecurangan pileg di Banten dua ke Mahkamah Konstitusi. Pada akhirnya MK mengabulkan gugatan partai Demokrat dan memutuskan KPU harus melakukan penyandingan data antara c hasil dan d hasil suara caleg PDI Perjuangan di 120 TPS untuk pileg DPR RI Dapil Banten 2 dengan waktu paling lama 30 hari.