Beranda Politik MK Putus 2 Sengketa Pileg di Kota Serang

MK Putus 2 Sengketa Pileg di Kota Serang

Gedung Mahkamah Konstitusi (Fotografer: Wahyu Arya/BantenNews.co.id)

SERANG – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan sebagian permohonan dari sengketa penggelembungan suara DPR RI Dapil Banten 2 yang diajukan oleh tim mantan calon anggota legislatif partai Demokrat, Nuraeni.

Dalam sidang putusan yang digelar Kamis (6/6/2024) kemarin dan disiarkan secara langsung di akun youtube MK, ketua majelis hakim Suhartoyo memutuskan agar KPU melakukan penyandingan data C hasil dan D hasil di 120 tempat pemungutan suara (TPS) Dapil Banten 2.

“Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat sepanjang Dapil Banten II harus dilakukan penyandingan perolehan suara mengenai suara Pihak Terkait II (PDIP) antara C. Hasil – DPR dengan D Hasil Kecamatan DPR,” kata Ketua Hakim MK Suhartoyo saat membacakan putusan.

MK memberikan waktu selama 30 hari sejak putusan untuk menetapkan perolehan suara yang benar berdasarkan hasil penyandingan tersebut tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah. Diketahui ada 120 TPS di Dapil 2 Banten yang tersebar di Kota dan Kabupaten Serang yang harus dilakukan penyandingan.

“Berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi Banten a quo masih terdapat persoalan di 120 TPS yang belum terselesaikan karena tidak dilakukan penyandingan C Hasil-DPR dengan D Hasil Kecamatan – DPR,” tuturnya.

Diketahui, perkara ini merupakan laporan dari tim mantan caleg Nuraeni dari Partai Demokrat yang merasa sebagian suara miliknya berkurang dan berpindah ke salah satu caleg dari Partai PDIP. Ia beserta timnya kemudian melaporkan dugaan tersebut ke Bawaslu Banten.

Di Bawaslu sendiri pada sidang putusan Sabtu (30/3/2024) lalu kasus tersebut dinyatakan merupakan pelanggaran prosedur perhitungan suara.

Ketua Bawaslu Banten, Ali Faisal memutuskan 3 PPK yaitu Kecamatan Walantaka, Baros, dan Taktakan terbukti melanggar prosedur perhitungan suara. Mereka dinilai melakukan kesalahan proses perhitungan rekapitulasi suara yang menyebabkan perbedaan formulir D hasil berbeda dengan C hasil.

Kemudian, untuk putusan kedua yaitu pemohon dari Partai PPP terkait sengketa pemilu legislatif di Dapil Kota Serang 1, hakim MK menilai tidak adanya daftar pemilih khusus (DPK) serta surat suara tidak sah di TPS 95 Kecamatan Unyur menjadikan sulitnya suara pemilih dianggap murni.

Sebetulnya hal tersebut sudah bisa menjadi alasan agar dilakukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU). Namun apabila dilakukan PSU pun tidak akan merubah suara PPP secara signifikan.

“Dalam batas penalaran yang wajar dan mendasarkan pada asas kemanfaatan, kepastian, dan efisiensi, menurut Mahkamah tidak terdapat relevansinya lagi untuk dilakukan pemungutan suara ulang di TPS 95 Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang,” kata hakim anggota, Guntur Hamzah membacakan pertimbangan.

Apabila seluruh warga di TPS tersebut pun memilih pemohon, maka perolehan suara pemohon yang awalnya 7.159 ditambah jumlah suara 233 di TPS tersebut yang hasilnya 7.329 suara maka tetap saja hanya memperoleh 1 kursi.

“Namun Mahkamah perlu menegaskan bahwa hal tersebut bukan berarti peristiwa dimaksud dapat dibenarkan dan oleh karena itu melalui putusan a quo penting bagi mahkamah untuk mengingatkan penyelenggara agar ke depan hal demikian tidak terjadi kembali,” imbuhnya. (Dra/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News