Beranda Peristiwa Tim Pembebasan Lahan Bandara Soetta Tunggu Hasil Validasi Surat AJB Pengklaim 2,7...

Tim Pembebasan Lahan Bandara Soetta Tunggu Hasil Validasi Surat AJB Pengklaim 2,7 Hektar

Ilustrasi - foto istimewa VIVA.co.id

KAB. TANGERANG – Tindaklanjut menyikapi Surat Keputusan Menteri Agraria Tata Ruang (ATR) atau Kepala BPN nomor BP.02.01/2139/XI/2019 tentang Petunjuk Atas Permasalahan Kegiatan Pengadaan Lahan, terhadap objek sengeketa berada di Desa Rawa Rengas Kecamatan Kosambi Kabupaten Tangerang dengan luas 2,7 hektar atau 62 bidang.

Pihak panitia pembebasan lahan Runway III Bandara Soekarno-Hatta, yakni PT Angkasa Pura II (Persero) dan BPN Kabupaten Tangerang termasuk pihak Pengadilan Negeri (PN) Tangerang yang dihadiri perwakilan warga desa rawa rengas sudah menyepakati untuk memvalidasi keabsahaan bukti kepemilikan pengklaim bernama Sianturi yakni Surat AJB pada tahun 1973 yang diterbitkan di PPAT Kecamatan Teluknaga (belum pemekaran wilayah kosambi).

Demikian diungkapkan Ketua Tim Pembebasan Lahan Runway III Bandara Soekarno-Hatta dari PT Angkasa Pura II (Persero) Kelik Haripurwanto kepada BantenNews.co.id, Kamis (20/8/2020).

Menurut Kelik, pihaknya menunggu hasil jawaban dari PPATs Kecamatan Teluknaga, baru kemudian bisa menentukan langkah selanjutnya. Selain itu, bersamaan surat kepemilikan warga desa rawa rengas, kata Kelik, akan di evaluasi oleh BPN Kabupaten Tangerang dalam tempo 14 hari.

“Tergantung jawaban camat dulu ya. Dan kita tunggu aksinya BPN Kabupaten Tangerang selanjutnya lagi. Hasil forum disepakati menyelesaikan selama 14 hari,” ujar Kelik.

Sementara itu, salah satu warga Desa Rawa Rengas, Mukhlis mengatakan jika sebenarnya warga telah lebih dahulu menanyakan keabsahan surat AJB milik pengklaim kepada PPATs Kacamatan Teluknaga.

Pihaknya juga mengaku telah memiliki kekuatan hukum dengan terbukti dimenangkannya salah satu warga di pengadilan yang bersengketa dengan tergugat Sianturi.

“Itu tidak ditemukan dalam register PPATs Kecamatan Teluknaga. Sepengetahuan saya di dalam memperjuangkan hak hak masyarakat. Masyarakat mempunyai kekuatan hukum yang kuat dibuktikan dengan menangnya Pak Bambang di pengadilan,” ujar mantan Sekertaris Desa Rawa Rengas ini.

Diketahui, dengan status sengketa lahan antara sejumlah warga desa rawa rengas yang diklaim bernama Sainturi, uang ganti rugian secara prosedur hukum dikonsinyasikan kepada PN Tangerang sejak tahun 2017.

(Ren/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini