Beranda Peristiwa Pakar Hukum Pertanahan Sebut Langkah Tim Pembebasan Lahan Runway III Bandara Soetta...

Pakar Hukum Pertanahan Sebut Langkah Tim Pembebasan Lahan Runway III Bandara Soetta Sudah Tepat

Pakar Hukum Pertanahan, Alwani

KAB. TANGERANG – Pakar Hukum Pertanahan, Alwani memberikan komentar terkait langkah Tim Pembebasan Lahan Runway III Bandara Soekarno-Hatta, dalam hal ini BPN Kabupaten Tangerang untuk menyelesaikan sengeketa lahan antara warga Desa Rawa Rengas dengan seorang pengklaim bernama Sianturi.

Pihak BPN Kabupaten Tangerang dinilai sudah tepat untuk meminta validasi keabsahan bukti kepemilikan surat AJB pengklaim yang dibuat pada tahun 1973 silam kepada PPATs Kecamatan Teluknaga.

“Sebab surat tercatat dan arsipnya hanya ada di PPAT Kecamatan atau Notaris. BPN hanya menerima laporan dari PPAT tersebut,” kata Alwani saat dimintai keterangan kepada BantenNews.co.id, Kamis (20/8/2020).

Lanjut Dosen Hukum Agraria ini mengungkapkan jika proses tersebut sudah menjadi hal lumrah pihak BPN menanyakan kepada Pejabat PPAT. “Apakah AJB yang dipersoalkan itu terdaftar atau tidak. Kan kewenangan BPN itu menerbitkan Sertifikat dari dasar AJB,” ungkapnya

Dipaparkan Alwani secara teknis prosedur sudah ada payung hukumnya yakni PP Nomor 24 Tahun 2016 tentang Pejabat Pembuatan Akte Tanah (PPAT) dan Peraturan PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

“Nanti ada yang disebut buku repertarium itu menjelaskan adanya AJB sudah tercatat atau belum karena AJB menjelaskan adanya kebeneran perbuatan hukum seseorang dalam mengalihkan suatu hak atas tanah,” paparnya

Diwartakan sebelumnya, Tindaklanjut menyikapi Surat Keputusan Menteri Agraria Tata Ruang (ATR) atau Kepala BPN nomor BP.02.01/2139/XI/2019 tentang Petunjuk Atas Permasalahan Kegiatan Pengadaan Lahan, terhadap objek sengeketa berada di Desa Rawa Rengas Kecamatan Kosambi Kabupaten Tangerang dengan luas 2,7 hektar atau 62 bidang.

Pihak panitia pembebasan lahan Runway III Bandara Soekarno-Hatta, yakni PT Angkasa Pura II (Persero) dan BPN Kabupaten Tangerang termasuk pihak Pengadilan Negeri (PN) Tangerang yang dihadiri perwakilan warga desa rawa rengas sudah menyepakati untuk memvalidasi keabsahaan bukti kepemilikan pengklaim bernama Sianturi yakni Surat AJB pada tahun 1973 yang diterbitkan di PPAT Kecamatan Teluknaga (belum pemekaran wilayah kosambi).

Demikian diungkapkan Ketua Tim Pembebasan Lahan Runway III Bandara Soekarno-Hatta dari PT Angkasa Pura II (Persero) Kelik Haripurwanto kepada BantenNews.co.id, Kamis (20/8/2020).

Menurut Kelik, pihaknya menunggu hasil jawaban dari PPATs Kecamatan Teluknaga, baru kemudian bisa menentukan langkah selanjutnya. Selain itu, bersamaan surat kepemilikan warga desa rawa rengas, kata Kelik, akan di evaluasi oleh BPN Kabupaten Tangerang dalam tempo 14 hari.

“Tergantung jawaban camat dulu ya. Dan kita tunggu aksinya BPN Kabupaten Tangerang selanjutnya lagi. Hasil forum disepakati menyelesaikan selama 14 hari,” ujar Kelik.

Sementara itu, salah satu warga Desa Rawa Rengas, Mukhlis mengatakan jika sebenarnya warga telah lebih dahulu menanyakan keabsahan surat AJB milik pengklaim kepada PPATs Kacamatan Teluknaga.

Pihaknya juga mengaku telah memiliki kekuatan hukum dengan terbukti dimenangkannya salah satu warga di pengadilan yang bersengketa dengan tergugat Sianturi.

“Itu tidak ditemukan dalam register PPAT Kecamatan Teluknaga. Sepengetahuan saya di dalam memperjuangkan hak hak masyarakat. Masyarakat mempunyai ke kuatan hukum yang kuat. Di buktikan dengan menangnya Pak Bambang di pengadilan,” ujar mantan Sekertaris Desa Rawa Rengas ini.

Diketahui, dengan status sengketa lahan antara sejumlah warga desa rawa rengas yang diklaim bernama Sainturi, uang ganti rugian secara prosesur hukum dikonsinyasikan kepada PN Tangerang sejak tahun 2017.

(Ren/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini