Beranda Hukum Tim Kuasa Hukum Tersangka Pembunuhan Anak Politikus PKS Tak Bantah Percobaan Pencurian

Tim Kuasa Hukum Tersangka Pembunuhan Anak Politikus PKS Tak Bantah Percobaan Pencurian

Kuasa Hukum tersangka pembunuhan anak politisi di Cilegon, Sahat Butar Butar memberikan keterangan pers. (Rasyid/bantennews)

SERANG – Tim kuasa hukum Heru Anggara (HA), tersangka kasus pembunuhan seorang anak di rumah mewah kawasan BBS III, Kelurahan Ciwaduk, Kota Cilegon, menilai penetapan kliennya sebagai pelaku pembunuhan sarat kejanggalan.

Kuasa hukum menegaskan, pembelaan mereka difokuskan pada dugaan pembunuhan, bukan perkara percobaan pencurian yang juga disangkakan kepada HA.

Kuasa hukum HA, Solihin, menyatakan pihaknya tidak membantah adanya dugaan percobaan pencurian yang dilakukan kliennya. Namun, menurut dia, perkara tersebut tidak serta-merta dapat dikaitkan dengan peristiwa pembunuhan yang terjadi pada 16 Desember 2025 lalu, yang menewaskan anak dari politisi PKS Kota Cilegon, Maman Suherman.

“Yang kami bantah adalah tuduhan pembunuhan. Klien kami bukan pembunuh sebenarnya. Logikanya tidak masuk akal, rumah sebesar itu, bagaimana mungkin pembunuhan dilakukan dengan cepat lalu pelaku langsung kabur,” kata Solihin, Senin (9/2/2026).

Ia mengungkapkan adanya keterangan saksi yang bertentangan dengan konstruksi perkara yang disusun penyidik. Salah satunya adalah kesaksian orang tua HA yang menyebut kliennya masih berada bersama istri dan mertuanya sekitar pukul 13.00 WIB pada hari kejadian, sebelum pergi mengantarkan mobil.

Solihin juga menyoroti barang bukti berupa pisau yang disebut digunakan dalam pembunuhan. Menurutnya, pisau tersebut masih digunakan oleh ibu mertua HA untuk memasak hingga tanggal penangkapan kliennya pada 28 Desember 2025.

“Pisau itu dipakai untuk memotong bawang dan cabai sampai setelah kejadian. Ini menjadi pertanyaan besar bagi kami,” ujarnya.

Selain itu, ia menyebut penyidik tidak pernah mengungkap bukti yang menunjukkan HA masuk ke rumah korban, termasuk sidik jari kliennya. Keterangan keluarga HA pun, kata dia, menguatkan bahwa kliennya bukan pelaku pembunuhan.

Solihin menambahkan, HA justru ditangkap pada 2 Januari 2026 atas dugaan percobaan pencurian, atau lebih dari dua pekan setelah peristiwa pembunuhan terjadi.

Baca Juga :  Pemotor di Serang Tewas Usai Terserempet Dua Kendaraan, Pelaku Kabur

“Dia tidak tertangkap tangan dalam kasus pembunuhan. Tetapi peristiwa lain kemudian dikaitkan dengan pembunuhan sebelumnya. Ini yang kami anggap janggal,” ucapnya.

Dengan kondisi tersebut, Solihin menilai penanganan perkara berpotensi mengabaikan asas praduga tak bersalah dan menimbulkan beban psikologis bagi HA dan keluarganya.

Sebelumnya diberitakan, Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Yoga Tama menanggapi gugatan praperadilan yang diajukan HA melalui kuasa hukumnya ke Pengadilan Negeri (PN) Serang pada 26 Januari 2026.

Gugatan tersebut ditujukan kepada Kapolres Cilegon AKBP Martua Raja Taripar Laut Silitonga dan Kasat Reskrim Polres Cilegon.

Yoga menyatakan, praperadilan merupakan mekanisme hukum yang dijamin undang-undang dan hanya menilai aspek administrasi penetapan tersangka, bukan pokok perkara.

“Yang menilai sah atau tidaknya penetapan tersangka adalah hakim. Praperadilan hanya menyangkut administrasi, bukan materiel,” ujarnya.

Ia menambahkan, sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, permohonan praperadilan hanya dapat diajukan satu kali untuk perkara yang sama dan tidak dapat diajukan banding.

Yoga menegaskan, apabila kepolisian kalah dalam praperadilan, penyidik akan menyesuaikan langkah hukum sesuai putusan hakim.

“Kalau terkait data, kami cari novum atau bukti baru. Kalau soal penangkapan atau penahanan, kami evaluasi urgensinya,” tuturnya.

Ia memastikan, saat ini HA tidak ditahan karena dalam kondisi sakit dan dibantarkan. “Praperadilan ini hal biasa. Mekanismenya sudah ada sejak lama,” katanya.

Sidang praperadilan sendiri telah digelar pertama kali pada Jumat, 6 Februari 2026, dan kini memasuki sidang kedua di Pengadilan Negeri Serang.

“Masih ada tahapan replik dan duplik. Kita tunggu saja prosesnya,” pungkasnya.

Penulis: Rasyid
Editor: Usman Temposo