Beranda Hukum Tim Jawara Tembak Penjahat Spesialis Pecah Kaca dan Kempes Ban di Serang

Tim Jawara Tembak Penjahat Spesialis Pecah Kaca dan Kempes Ban di Serang

Ilustrasi - foto istimewa google.com

 

SERANG – Tim Jawara dan Resmob Polda Banten menangkap sembilan bandit
spesialis pecah kaca dan kempes ban mobil.

Berusaha kabur dan melawan petugas, akhirnya empat orang terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas hingga harus dilarikan ke Rumah Sakit dr Dradjad Prawiranegara (RSDP) Kabupaten Serang.

Kesembilan pelaku yakni AR (39), warga Desa Kalang Satria, Tambun Utara, Bekasi. Sedangkan YA (39) AD alias Hasbi (42) US (20), YS alias Ucu (34) dan HE (36), kelimanya  merupakan warga Desa Maung Jaya, Kayu Agung, Sumatera Selatan.

Selanjutnya pelaku He alias Een (52), warga Suka Bangun I, Kecamatan Sukalami Indah, Kota Palembang-Sumsel, MD (50), warga Kelurahan Kasau Jaya, Kecamatan Asal Jaya, Kalimantan Barat dan TP (40), warga Kelurahan Eno, Pekan Baru-Riau.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Banten Kombes Pol Novri Turangga, menjelaskan para pelaku lintas daerah ini menjadikan nasabah bank dan kendaraan parkir membawa barang berharga menjadi target sasaran pencurian.

Wilayah operasi kelompok ini meliputi Kabupaten Serang, Kota Serang dan Cilegon Kabupaten Lebak serta Tangerang.

“Dalam aksinya kelompok penjahat lintas daerah ini memiliki peran masing-masing mulai dari pengintai, pemecah kaca mobil, penggembos ban, pengambil barang dalam mobil,” ungkap Kombes Pol Novri Turangga kepada wartawan, Senin (16/3/2020).

Dijelaskan Dirreskrimum, pengungkapan kasus gembos ban dan pecah kaca mobil ini berawal dari tertangkapnya tersangka AD alias Hasbi oleh Tim Jawara dan Resmob yang dipimpin Iptu Yuda Purawan. Gembong gembos ban ini ditangkap di rumah kontrakannya di wilayah Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang pada Kamis (12/3/2020) sekitar pukul 02.30 WIB.

“Dari pemeriksaan tersangka, petugas mendapatkan identitas pelaku lainnya yang bersembunyi secara terpisah di wilayah Kecamatan Kragilan dan Ciruas. Dan tersangka AD berusaha melarikan diri saat menunjukan tempat persembunyian tersangka YS alias Ucu. Petugas melakukan tindakan tegas dan terukur karena tesangka tidak mengindahkan tembakan peringatan petugas,” terangnya.

Pengejaran terhadap pelaku lainnya terus dilakukan dan berhasil meringkus 8 tersangka lainnya di rumah kontrakannya di wilayah Kecamatan Kragilan dan Ciruas. Kedelapan tersangka juga terpaksa dilakukan tindakan tegas karena melakukan perlawanan dan tidak mengindahkan tembakan peringatan, baik saat menunjukan persembunyian rekannya maupun mencari barang bukti.

“Dalam kasus pecah kaca serta gembos ban mobil ini,para pelaku mengakui sudah melakukan puluhan kali di wilayah hukum Polda Banten. Dalam kasus ini, kami terus lakukan pengembangan karena dari pengakuan para tersangka masih ada pelaku lainnya dari kelompok ini yang masih bebas berkeliaran,” tandasnya.

Kesembilan tersangka yang berasal dari berbagai provinsi ini ditangkap di lokasi dan waktu berbeda di wilayah Kabupaten Serang sepanjang Kamis (12/3/2020) hingga Minggu (15/3/2020).

Barang bukti yang diamankan yaitu 3 unit motor jenis Yamaha RX King dan 1 unit motor Suzuki FU yang digunakan sebagai sarana kejahatan.
(You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini