Beranda Hukum Lagi Indehoy dengan Pacar, Pengedar Sabu di Serang Diciduk Polisi

Lagi Indehoy dengan Pacar, Pengedar Sabu di Serang Diciduk Polisi

Tersangka pengedar sabu ditangkap polisi. (IST)

SERANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang menangkap SU (27) yang tengah indehoy dengan sang pacar di Kelurahan Kasunyatan, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Kamis (2/6/2022) malam.

Pemuda serabutan itu nekat mengedarkan sabu untuk wilayah Kota Serang. Dari tangan tersangka SU, polisi mengamankan barang bukti 5 paket sabu yang disembunyikan di balik sprei kasur serta 1 unit handphone yang dijadikan sarana transaksi.

Penangkapan tersangka pengedar sabu ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Rian Jaya Surana langsung bergerak melakukan pendalaman informasi dan penyelidikan.

“Sekitar pukul 19.00, tersangka berhasil diamankan tim Satresnarkoba di dalam rumahnya saat bersama seorang wanita,” kata Kapolres Serang AKBP Yudha Satria didampingi Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu, Sabtu (4/6/2022).

Kapolres menyatakan komitmen dalam memberantas penyalahgunaan narkoba. “Sesuai perintah dari Bapak Kapolda, jangan ada ruang bagi pengedar ataupun pengguna narkoba. Oleh karena itu, saya berharap sinergitas kita harus terus ditingkatkan agar harapan bersih dari narkoba bisa tercapai,” tandas Alumni Akpol 2002 ini.

Sementara Iptu Michael K Tandayu menambahkan bahwa wanita yang diamankan bersama tersangka SU berstatus sebagai saksi. Dari hasil pemeriksaan tidak mengetahui jika kekasihnya memiliki sabu.

“Dari hasil pemeriksaan/tes urine juga negatif dari narkoba,” kata Michael.

Sementara tersangka SU mengaku bahwa 5 paket sabu yang diamankan adalah miliknya. Lima paket sabu tersebut didapat dari seorang pengedar berinisial D (DPO) yang mengaku warga Kota Serang.

“Tersangka mengakui baru satu bulan menjalankan bisnis sabu dengan alasan bisa mengkonsumsi dan keuntungan bisa digunakan untuk biaya kebutuhan,” terang Kasatresnarkoba.

“Atas perbuatannya, tersangka SU dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU.RI No. 35 Th. 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” tambahnya. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini