Beranda Hukum Tilang Manual Diberlakukan, Ini Sasaran Polisi Lalulintas Pandeglang

Tilang Manual Diberlakukan, Ini Sasaran Polisi Lalulintas Pandeglang

Kasat Lantas Polres Pandeglang AKP Robby Rachman saat memberikan keterangan pada wartawan

PANDEGLANG – Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Pandeglang akan kembali memberlakukan tilang manual pada para pelanggar lalulintas. Kegiatan tersebut sebagai tindak lanjut dari telegram yang dikeluarkan oleh Korlantas Polri yang kembali mengizinkan tilang manual.

Kasat Lantas Polres Pandeglang, AKP Robby Rachman mengatakan, menindaklanjuti telegram Korlantas Polri terkait tilang manual, pihaknya akan mempersiapkan personel untuk segera melakukan tilang manual.

“Untuk tilang manual di wilayah hukum Polres Pandeglang akan kami laksanakan lagi sesuai dengan arahan Korlantas dan untuk jajaran Polda Banten maupun polres sudah beloh melaksanakan tilang manual. Untuk waktunya sudah bisa dimulai sejak hari ini,” kata Robby saat ditemui di ruangannya, Rabu (17/5/2023).

Kata Robby, sebelum melaksanakan kembali tilang manual pihaknya akan terlebih dahulu mengumpulkan personel yang biasa di lapangan untuk diberikan arahan terlebih dahulu terkait mekanisme yang nantinya akan dilakukan di lapangan.

“Akan tetapi kami dari Satlantas Polres Pandeglang akan mengumpulkan dulu anggota untuk memberikan arahan bagaimana cara anggota melaksanakan penindakan yang dapat merugikan kegiatan masyarakat, contohnya kami tidak mau adanya kegiatan pungli (pungutan liar). Jadi untuk sekarang kami akan menyamakan persepsi dulu,” ungkapnya.

Sedangkan untuk sasaran yang nanti diincar oleh petugas meliputi pelanggaran kasat mata yang bisa menimbulkan kecelakaan salahsatunya pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm.

“Tilang manual itu dilaksanakan untuk pelanggaran-pelanggaran yang bisa mengakibatkan kecelakaan seperti over dimensi, tidak menggunakan helm, berboncengan motor lebih dari 2 orang. Intinya pelanggaran kasat mata dan yang dapat menimbulkan kecelakaan lalulintas,” jelasnya.

Ia menambahkan, meski tilang manual kembali diberlakukan namun untuk tilang elektronik juga tidak akan dihapuskan atau kedua sanksi tilang akan tetap diberlakukan secara bersamaan.

“Jadi tilang itu ada 2 yakni tilang elektronik dan tilang manual, jadi anggota ada yang melaksanakan tilang manual dan ada juga yang melaksanakan tilang elektronik,” tutupnya. (Med/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini