Beranda Hukum DPO Kasus Kekerasan Seksual Anak di Petir Ditangkap Saat Mau Temui Korban

DPO Kasus Kekerasan Seksual Anak di Petir Ditangkap Saat Mau Temui Korban

YS (kiri) menjalani pemeriksaan di Ruang PPA Satreskrim Polres Serang. (Istimewa)

KAB. SERANG — Enam bulan menghindari kejaran polisi, JA alias YS (21), warga Desa Nagara Padang, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, akhirnya ditangkap. Polisi menangkap JA saat hendak menemui korban untuk meminta maaf.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang menangkap JA di Kampung Lame Hideung, Desa Padasuka, Kecamatan Baros, Jumat (25/9/2026) lalu.

Polisi sebelumnya menetapkan JA sebagai daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak.

Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan mengatakan, JA keluar dari persembunyiannya setelah foto dan identitasnya sebagai DPO tersebar di media sosial.

“Pelaku ini merasa ketakutan luar biasa karena fotonya sudah viral di media sosial sebagai DPO. Ia akhirnya diamankan saat akan menemui korban untuk meminta maaf,” kata Andri, Senin (28/9/2026).

Kasus tersebut bermula ketika JA berkenalan dengan korban berinisial DA (15) dalam pesta pernikahan kerabat korban pada Desember 2025. Keduanya kemudian bertukar nomor telepon dan berkomunikasi secara intensif.

Pada Januari 2026, JA menyatakan cinta kepada DA. Keduanya kemudian menjalin hubungan.

Polisi menduga JA memanfaatkan hubungan tersebut untuk melakukan kekerasan seksual terhadap korban.

Polisi menyebut peristiwa terjadi pada 12 September 2026. JA mengajak korban berjalan-jalan, kemudian menjemputnya menggunakan sepeda motor dan membawa korban berkeliling kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B).

Sekitar pukul 23.30 WIB, keduanya singgah di sebuah angkringan. Setelah itu, JA mengajak korban ke rumahnya dan masuk ke kamar secara diam-diam agar orang tua JA tidak mengetahui kedatangan korban.

Di dalam kamar, polisi menduga JA memberikan minuman bersoda yang sudah dicampur obat jenis Hexymer kepada korban.

Setelah meminumnya, korban mengalami pusing dan lemas. Polisi kemudian menduga JA memanfaatkan kondisi tersebut untuk melakukan kekerasan seksual.

Baca Juga :  Mayat Tanpa Busana Gegerkan Warga Tanara Serang

“Saat keduanya berada di dalam kamar tersangka, korban diberikan minuman Sprite yang dicampur pil diduga Hexymer hingga membuat korban merasa pusing dan lemas. Selanjutnya korban disetubuhi dan dicabuli oleh tersangka,” ujar Andri.

Sekitar pukul 05.00 WIB, JA mengantar korban pulang. Orang tua korban yang mengetahui anaknya tidak pulang semalaman kemudian meminta penjelasan.

Korban lalu menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarga. Keluarga korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Serang.

Penyidik Unit PPA memanggil JA untuk menjalani pemeriksaan. Namun, JA tidak memenuhi panggilan penyidik.

Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady mengatakan, penyidik beberapa kali memanggil JA. Petugas juga mendatangi rumahnya, tetapi tidak menemukan tersangka.

“Karena beberapa kali tidak kunjung hadir, petugas PPA yang dipimpin Ipda Henry Jayusman mendatangi rumah pelaku, namun tidak ada di rumahnya. Akhirnya penyidik menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap yang bersangkutan,” kata Andi.

Selama menjadi buronan, JA berpindah-pindah tempat untuk menghindari polisi. Situasi berubah setelah foto dan identitasnya tersebar luas di media sosial sebagai DPO.

Andi mengatakan, JA mengaku tertekan setelah banyak orang mengetahui statusnya sebagai buronan. Ia kemudian berniat menemui korban untuk meminta maaf.

Polisi memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menangkap JA. Petugas mengamankannya tanpa perlawanan ketika tersangka menuju lokasi pertemuan dengan korban.

“Pelaku mengaku tidak tahan dengan tekanan batin karena fotonya tersebar luas. Ia pun nekat menemui korban untuk meminta maaf, dan di situlah kami berhasil mengamankan yang bersangkutan tanpa perlawanan,” ujar Andi.

Polisi kini menahan JA di Mapolres Serang untuk menjalani proses hukum. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 473 dan/atau Pasal 415 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga :  Percepat Vaksinasi, Polres Serang Serbuan Vaksinasi Presisi

Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd