Beranda Opini Tiga Tahun Kepemimpinan Walikota Cilegon, Janji Tinggal Janji

Tiga Tahun Kepemimpinan Walikota Cilegon, Janji Tinggal Janji

Pegiat Literasi, Moch. Nasir SH. (doc.pribadi)

Oleh : Moch. Nasir SH,
Pegiat Literasi

Tahun 2024 ini, merupakan tahun terakhir Walikota Cilegon menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (Lpj) Pelaksanaan APBD di hadapan DPRD. APBD tahun anggaran 2023 akan disampaikan laporan  pertanggungjawabannya tahun ini, sedangkan untuk pertanggungjawaban APBD 2024, akan disampaikan oleh Walikota yang baru hasil Pilkada 2024 di hadapan DPRD yang anggotanya juga hasil Pileg 2024.

Apapun hasilnya dari pelaksanaan APBD 2024, Walikota sekarang bisa jadi tak ambil pusing, mau tidur tak masalah, mau nyanyi juga no problem lantaran secara regulatif sudah tidak lagi mempertanggungjawabkan pelaksanaannya di hadapan DPRD. Semua beban pertanggungjawaban akan disampaikan Walikota yang baru. Jadi, jika ada kegiatan pembangunan yang gagal dilaksanakan dalam APBD 2024, yang bertanggungjawab (menjawab) dan melaporkan adalah Walikota yang baru hasil Pilkada 2024 walaupun secara substantif dilihat dari pelaksanaannya merupakan kegagalan atau keberhasilan Walikota terdahulu.

Di samping hal di atas, tahun 2024 ini pun batas akhir Helldy Agustian dan Sanuji Pentamarta menjabat Walikota dan Wakil Walikota Cilegon. Pasangan ini dilantik pada 2021 lalu, itu artinya hanya menjabat kurang lebih 3,5 tahun dari yang seharusnya 5 tahun lantaran ditebas aturan Pilkada serentak. Yang menarik dari kepemimpinan Helldy Agustian ini bukan soal lamanya menjabat Walikota, tetapi janji kampanye yang juga dituangkan dalam Ikrar Komitmen BAJA. Bahkan ada juga pernyataan di dalamnya dengan narasi “Jika dalam waktu tiga tahun tidak terealisasi siap mengundurkan diri”.

Di antara janji kampanye yang masih menjadi perdebatan publik yakni soal realisasinya. Misal soal Penyerapan 25.000 tenaga kerja, Pembangunan 43 Alun-alun Kelurahan, Pembangunan 8 Youth Center dll. Harus diingat bahwa janji itu terkait dengan kuantitas atau berkaitan dengan nominal, bukan program secara umum dalam arti selama 3 tahun harus dipenuhi pembangunan sejumlah yang dijanjikan, bukan dilaksanakan sebatas jenis dan bentuk pembangunannya meskipun tidak sesuai jumlahnya.

Tanggal 26 Februari 2024 kemarin, tepat 3 tahun Helldy Agustian menjabat Walikota Cilegon. Pertanyaannya adalah apakah janji politik itu sudah terpenuhi dalam kurun waktu 3 tahun ini?. Untuk itu mari kita urai beberapa janji politik berdasarkan realitas di lapangan.

Penyerapan 25.000 Tenaga Kerja

Bisa dibilang, ini janji manis di tengah banyaknya pengangguran, masyarakat berpikir akan ada 25.000 orang yang masuk bekerja atas upaya Walikota Cilegon melalui program penyerapan tenaga kerja. Namun dalam implementasinya ternyata melenceng dari konsep penyerapan tenaga kerja itu sendiri.

Menurut Perwal Nomor 11 Tahun 2021 tentang Program Kartu Cilegon Sejahtera (KCS), bentuk penyerapan tenaga kerja diurai yaitu; Pelatihan kerja, Pemagangan tenaga kerja, Inkubasi usaha. Jelas ini konsep yang keliru. Sebab, secara umum pengertian penyerapan tenaga kerja adalah banyaknya lapangan kerja yang terisi, yang tercermin dari banyaknya jumlah penduduk yang terserap di berbagai lapangan kerja. Seharusnya, dibedakan antara penyerapan tenaga kerja dengan pelatihan kerja. Pelatihan Kerja adalah suatu proses untuk menyiapkan tenaga kerja yang terampil. Hal ini sesuai dengan Perda Nomor 2 Tahun 2009 Kota Cilegon tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan yang menyebutkan bahwa Pelatihan Kerja adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan serta mengembangkan kompetensi, produktivitas, disiplin, sikap dan etos kerja pada tingkatan keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan.

Lantas bagaimana dengan realisasi janji kampanye?. Realitas di lapangan, ternyata tidak ada data yang valid tentang penyerapan tenaga kerja itu. Apakah dalam kurun waktu 3 tahun ini sudah ada 25.000 masyarakat yang terserap di berbagai lapangan pekerjaan yang ada di Cilegon?. Jikapun masalah penyerapan tenaga kerja kemudian dibelokkan menjadi Pelatihan dan Pemagangan, maka Pemkot Cilegon akan mengadakan pelatihan atau pemagangan sebanyak 25.000 orang. Jika dikaitkan dengan pernyataan janji kampanye yang akan direalisasikan dalam waktu 3 tahun, berarti akan ada sekitar 8.333 orang yang lulus pelatihan atau pemagangan untuk tiap tahunnya. Silakan tunjukkan datanya apakah sudah ada 25.000 orang yang lulus pelatihan atau pemagangan. Jika tidak bisa menunjukkan dengan valid, maka bisa dikatakan program ini telah membohongi rakyat dalam arti bahwa program Penyerapan 25.000 Tenaga Kerja tidak terealisasi dalam kurun waktu 3 tahun.

Pembangunan 43 Alun-alun Kelurahan

Janji politik ini sejatinya telah masuk ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang baru yakni RPJMD Kota Cilegon 2021-2026 sebagai salah satu program prioritas yakni penyediaan ruang publik yang representatif dan ramah difabel yakni penyediaan Ruang Terbuka Publik (RTP) alias Alun-alun di 43 Kelurahan. Itulah dokumen resminya. Namun dalam pelaksanaannya, janji ini justru menjadi bahan pertanyaan masyarakat. “Mana alun-alun di 43 kelurahan yang dijanjikan Bapak Helldy-Sanuji saat kampanye dulu?, begitu pertanyaan salah seorang aktivis Cilegon sebagaimana dimuat dalam salah satu media online pada Mei 2023 lalu. Demikian halnya dengan mahasiswa, tanpa henti menyuarakan kritiknya terhadap pelaksanaan 10 janji kampanye Helldy Agustian melalui aksi seperti yang dilaksanakan pada 29 Desember 2023 lalu. Mahasiswa mempertanyakan soal pembangunan 43 alun-alun Kelurahan sesuai yang dijanjikan termasuk juga pembangunan lainnya. “Kami menagih janji karena banyak tidak sesuai target. Pak Helldy pernah menyampaikan jika tiga tahun tidak terlaksana maka akan mundur, maka dia punya waktu dua bulan untuk menyelesaikan programnya, jika tidak terselesaikan silakan mundur,”, demikian kata Arifin, Ketua Ikatan Mahasiswa Cilegon (IMC).

Masyarakat wajar menanyakan soal itu lantaran secara riil pembangunan alun-alun Kelurahan masih sebatas angan-angan sebagian masyarakat di masing-masing Kelurahan, sababiahnya lantaran baru dilaksanakan di beberapa Kelurahan. Dari sekian RTP yang dibangun, jika dilihat dari aspek kelayakan, belum bisa dikatakan representatif. Alun-alun Sukmajaya misalnya, yang bersebelahan dengan Rumah Dinas Sekretaris Daerah, luasnya hanya ratusan meter, tak layak disebut sebagai alun-alun, mungkin lebih cocok disebut sebagai halaman tempat bermain anak-anak.

Ringkasnya, bisa disimpulkan bahwa sudah nyata dan tak dapat dibantah, mau pakai logika apapun, alasan apapun, pembangunan 43 alun-alun Kelurahan sudah bisa dipastikan tidak terlaksana dalam kurun waktu 3 tahun sebagaimana yang dijanjikan, bahkan sampai habis masa jabatan Walikota Helldy Agustian pun merupakan hal yang mustahil bisa terlaksana.

Penyediaan Fasilitas Hobi di 8 Kecamatan

Penyediaan fasilitas hobi di 8 Kecamatan ini merupakan bagian dari program prioritas penyediaan RTP sebagaimana disebut dalam RPJMD 2021-2026 sebagai pengejawantahan dari janji kampanye yang disebut pembangunan Youth Center di 8 Kecamatan. Masih terpatri dalam ingatan, tidak lama setelah Helldy Agustian dilantik sebagai Walikota Cilegon, pada 6 Juni 2021 silam dilaksanakan launching Youth Center di Taman Layak Anak. Aneh, yang diresmikan bukan pembangunan fisik, tapi Youth Center dijadikan sebagai komunitas yang bergandengan dengan Generasi Berencana (Genre) sehingga namanya  menjadi Youth Center Genre. Genre adalah program Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), dengan tujuan menyiapkan kehidupan berkeluarga bagi para remaja dalam hal jenjang pendidikan yang terencana, berkarir dalam pekerjaan yang terencana. Youth Center Genre saat ini seolah ditelan bumi, tak terdengar lagi kemana melangkah.

Pada 16 Februari 2024, Walikota Cilegon Helldy Agustian meresmikan RTP Kecamatan Cibeber. Peresmian RTP Cibeber ini tentu saja menjadi sedikit obat kekecewaan masyarakat. Memang ini adalah bukti pelaksanaan janji politik soal Youth Center. Bukti bahwa selama 3 tahun kepemimpinan Helldy Agustian, hanya satu-satunya RTP yang bisa dibangun untuk melengkapi RTP di 4 Kecamatan yang sudah dibangun saat periode kepemimpinan Walikota terdahulu.

Terkait dengan pelaksanaan penyediaan Youth Center di 8 Kecamatan, inipun sudah melewati deadline 3 tahun, artinya selama 3 tahun kepemimpinan Helldy Agustian, Pembangunan 8 Youth Center itu tidak terlaksana atau tidak terealisasi. Jika catatannya menunjukkan bahwa Penyerapan 25.000 Tenaga Kerja gagal, Pembangunan 45 Alun-alun Kelurahan gagal, Pembangunan Youth Center di 8 Kecamatan gagal dilaksanakan dalam kurun waktu 3 tahun, maka kesimpulannya harus dikembalikan pada pernyataan saat kampanye dulu, “Siap Mundur”.

Pertanyaannya adalah apakah Walikota/Wakil Walikota punya nyali, berani mengundurkan diri karena tidak bisa meralisasikan janjinya dalam waktu 3 tahun sesuai pernyataan?. Saya yakin tak ada keberanian untuk itu, dan saya yakin pula pasti akan mengkhianati pernyataannya sendiri dengan berbagai dalih dan argumen, meminjam sebuah judul lagu, alhasil ”Biarlah Janji Tinggal Janji”.

Namun demikian, ada keyakinan lain, Helldy Agustian akan mundur ketika ada aturan yang memaksa untuk mengundurkan diri yakni jika Helldy Agustian ikut kompetisi dalam Pilkada 2024 yang sudah di depan mata. (*)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News