Beranda Hukum Tiga Oknum Guru Pemerkosa Siswa di Kabupaten Serang Resmi Berstatus Tersangka

Tiga Oknum Guru Pemerkosa Siswa di Kabupaten Serang Resmi Berstatus Tersangka

Ilustrasi - foto istimewa okezone.com

SERANG – Tiga oknum guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) berinisial OM, DA dan AS yang mencabuli tiga murid perempuan resmi menyandang status tersangka. Ketiga pasangan ini sudah berkali-kali berbuat mesum di Ruang Labolatorium (Lab) komputer sekolah.

“Sudah ditetapkan tersangka. Tiga-tiganya (mesum) di lab itu udah sering bukan pertama kali,” kata Kasat Reskrim Polres Serang AKP David Chandra Babega saat dikonfirmasi, Kamis (20/6/2019).

Baca juga : Tiga Guru di Kabupaten Serang Diduga Perkosa Siswa

Berdasarkan pengakuan, ketiga oknum guru tersebut sudah berhubungan badan dengan ketiga murid perempuan sejak bulan Januari 2019 lalu. Lab komputer sekolah menjadi tempat favoritnya bermuat mesum. “Tempat lain (berbuat mesum) masih kita dalami nih,” katanya.

David mengungkapkan berdasarkan pemeriksaan sementara, memang terdapat luka robek di alat kelamin korban. Namun guna memastikannya, pihak kepolisian menunggu hasil visum.

“Kalau luka robek (alat vital) itu luka lama. Yang satu (murid) kan hamil sekitar lima bulan ya usianya,” katanya.

Untuk diketahui, kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur ini terungkap setelah salah satu korban ketahuan hamil oleh orang tuanya. Kemudian melaporkan salah satu oknum guru ke Unit Perlindungan, Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang pada 11 Juni 2019. Lalu pada tanggal 17 Juni dua korban lain turut melaporkan dua oknum guru lain ke polisi. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini