SERANG -Tiga mantan pejabat PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Kantor Cabang Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang Selatan, dijatuhi hukuman berbeda dalam perkara korupsi pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif senilai Rp13,9 miliar. Satu terdakwa bahkan diputus bebas.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Serang, Rabu (15/4/2026) malam, yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Agung Sulistiono.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Mohamad Ridwan selaku Junior Kredit Program BTN BSD terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Hakim menyebut, Ridwan terlibat dalam 34 pengajuan kredit fiktif, dari total 36 debitur dengan plafon Rp14,73 miliar. Dana itu kemudian dialihkan kepada pihak ketiga sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp13,97 miliar.
Ridwan dijatuhi hukuman 7 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 120 hari kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp12.037.470.000. Jika tidak dibayarkan, harta bendanya akan disita dan dilelang, dan apabila masih tidak mencukupi akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
“Jika harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan.
Dalam persidangan, Ridwan mengakui perbuatannya. Ia juga mengungkapkan bahwa sebagian dana hasil korupsi digunakan untuk bermain judi online serta kepentingan pribadi, termasuk hiburan dengan wanita.
Sementara itu, mantan Kepala Cabang BTN BSD, Hadeli, divonis 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan. Diketahui, vonis ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 11 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti Rp9,7 miliar.
Majelis hakim menilai, Hadeli hanya terbukti terlibat dalam dua pengajuan kredit dengan total nilai Rp900 juta. Dalam dua kasus tersebut, ia dinilai berperan dalam proses inisiasi dan persetujuan kredit yang menyimpang, sehingga unsur turut serta dalam tindak pidana korupsi terpenuhi.
Namun begitu, hakim tidak membebankan uang pengganti kepada Hadeli karena tidak terbukti menerima aliran dana dari perkara tersebut.
“Pertanggungjawaban pidana tidak dapat didasarkan semata pada jabatan, melainkan harus dibuktikan adanya peran aktif dan hubungan langsung dengan tindak pidana,” ujarnya.
Dalam perkara yang sama, terdakwa lain yaini Galih Satria Permadi selaku SME & Credit Program Unit Head dinyatakan bebas.
Majelis hakim menilai Galih tidak terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam kasus korupsi KUR fiktif periode 2022-2023 tersebut.
Majelis juga menyatakan tidak terdapat alasan pembenar maupun pemaaf yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana bagi terdakwa yang terbukti bersalah.
Menanggapi putusan itu, penasihat hukum Hadeli, Neril Afdi, menyatakan keberatan atas vonis bersalah terhadap kliennya, meski hukuman yang dijatuhkan jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa.
“Kami tetap sedih klien kami dinyatakan bersalah. Namun dari pertimbangan hukum dan lamanya hukuman, dari tuntutan 11 tahun menjadi 1 tahun. Ini murni proses hukum, kami tidak mengurus apa pun di luar itu,” sampainya.
Neril bilang, majelis hakim juga tidak membebankan uang pengganti kepada Hadeli karena tidak terbukti menerima aliran dana.
“Kami tidak diminta membayar uang pengganti karena tidak terbukti menerima aliran dana seperti yang dituduhkan jaksa,” tuturnya.
Menurut Neril, dari total 36 debitur dalam perkara tersebut, hanya dua debitur yang dinilai melibatkan Hadeli.
“Artinya, 34 lainnya klien kami hanya menjalankan tugas administratif secara jujur. Untuk dua debitur, majelis menilai ada penyalahgunaan kewenangan, tetapi tidak menikmati hasilnya,” jelasnya.
Terkait langkah hukum selanjutnya, pihaknya masih menunggu sikap jaksa. Ia mengaku ada kemungkinan pengajuan banding bila jaksa melakukan banding.
“Jika jaksa tidak mengajukan banding, kami juga tidak akan banding, apalagi klien kami sudah ditahan lebih dari 9 bulan,” pungkasnya.
Penulis: Rasyid
Editor: TB Ahmad Fauzi
