
PANDEGLANG – Ratusan nelayan dari Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang melakukan unjuk rasa di Kantor Syahbandar yang berada di Kecamatan Labuan.
Unjuk rasa itu dipicu karena ada 3 nelayan dan Bagang milik warga Sumur yang ditangkap oleh petugas Gakum Mabes Ditpolair Baharakam Polri.
Permasalahan bermula saat adanya inspeksi mendadak yang dilakukan Mabes Ditpolair Baharkam Polri pada Selasa (28/1/2020) sekitar pukul 23.00 WIB terhadap Bagang-bagang nelayan yang berada di sekitar wilayah perairan Cigeulis, dari pemeriksaan tersebut ditangkap Bagang milik warga Sumur yakni milik Rohim, Aan dan Enjat.
Selain mengamankan Bagang, petugas juga menangkap 3 orang tekong (orang yang membawa Bagang) atas nama Tudin, Sukarah dan Aan warga Kecamatan Sumur.
Selanjutnya, 3 orang dengan Bagangnya dibawa petugas ke wilayah perairan Caringin Labuan untuk dilaksanakan pemeriksaan, sedangkan ketiga 3 nelayan dibawa ke Polairud Merak Cilegon untuk pemeriksaan lanjutan.
Namun pada Rabu (29/1/2020) sekitar pukul 01.00 WIB Bagang yang diamankan di Perairan Caringin tiba-tiba dihantam ombak dan mengakibatkan 2 Bagang hancur.
“Atas kejadian tersebut nelayan dari Sumur datang ke lokasi di Teluk Labuan (Kantor Syahbandar) dengan mengerahkan masa sekitar 300 orang. Tuntutan mereka diantaranya meminta Dinas Kelautan dan Perikanan membantu mengurus perizinan kapal, 2 kapal nelayan yang hancur agar di ganti rugi serta meminta penangguhan hukuman rekannya,” kata Kasat Polair Polres Pandeglang, AKP Dwi Hary Bagio Winarko, Kamis (30/1/2020).
Dalam aksi unjuk rasa tersebut mengakibatkan salah satu Rubber Boat milik Kapal Patroli Mabes Ditpolair Baharkam Polri dibakar oleh massa.
Namun setelah adanya musyawarah antara masyarakat dan Ditpolairud Polda Banten akhirnya ditemui kata sepakat dan 3 nelayan yang sempat ditahan diperbolehkan pulang kembali dengan beberapa catatan dari petugas.
“Penekanan Dirpolairud Polda Banten kepada nelayan agar tidak menggunakan bahan peledak dalam melakukan kegiatan penangkapan ikan. Ketiga nelayan yang sempat ditahan sudah ditangguhkan penahanannya dan diperbolehkan pulang,” tutup mantan Kapolsek Saketi ini.
(Med/Red)