Beranda Hukum THM Membandel, Pemkot Serang Akan Tempuh Jalur Hukum

THM Membandel, Pemkot Serang Akan Tempuh Jalur Hukum

Ilustrasi Tempat Hiburan Malam. (Meta AI)

SERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang tidak main-main dalam menindak tegas Tempat Hiburan Malam (THM) ilegal yang masih nekat beroperasi.

Setelah serangkaian peringatan keras tak diindahkan, Pemkot kini menyiapkan sanksi pidana bagi pengusaha nakal yang terus melanggar aturan.

Walikota Serang, Budi Rustandi menegaskan langkah ini merupakan respon atas banyaknya laporan warga yang merasa resah dengan keberadaan THM.

Apalagi, sejumlah pengelola diketahui memanipulasi izin usaha dengan mengatasnamakan restoran atau kafe. Namun, pada praktiknya beroperasi sebagai tempat hiburan malam.

“Ini pelanggarannya berlapis. Izin untuk kafe, tapi digunakan sebagai THM. Tidak ada toleransi, kami akan tindak tegas,” tegas Budi, Rabu (11/6/2025).

Budi menyebut, beberapa THM di kawasan Mall Serang menjadi sorotan utama karena beroperasi secara ilegal. Bahkan menyalahgunakan fungsi ruang sewa.

Di lantai bawah mal, ditemukan pula unit usaha yang jauh dari peruntukan aslinya.

Tak hanya segel, Pemkot juga siap mencabut Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan membongkar secara paksa bangunan-bangunan yang terbukti melanggar.

“Kalau tidak berizin, apalagi liar, langsung kami bongkar. Ini bentuk komitmen kami terhadap penataan kota dan perlindungan masyarakat,” ujar Budi.

Sebelumnya, tim gabungan dari Pemkot Serang, Polri, dan TNI telah melakukan sidak ke sejumlah lokasi, termasuk Kelurahan Drangong dan Mall Serang. Tahun lalu, tiga bangunan THM ilegal di Serang Timur telah dibongkar sebagai bukti keseriusan penegakan aturan.

Untuk memperkuat dasar hukum, Pemkot kini tengah menyiapkan revisi Peraturan Daerah (Perda) terkait penataan tempat usaha dan perizinan bangunan.

Revisi ini diharapkan dapat memperjelas sanksi administratif hingga pidana, sekaligus memperkuat kewenangan pemerintah dalam melakukan pembongkaran dan penutupan permanen terhadap usaha ilegal.

“Kami ingin Perda yang lebih tajam, sinkron dengan program prioritas kota, dan tidak memberi celah pelanggaran. Penegakan hukum harus tegas, tidak boleh setengah-setengah,” ucap Budi.

Baca Juga :  Jelang Pilkada, Jaman Rotasi Pejabat Pemkot Serang

Koordinasi dengan TNI dan Polri juga akan diperkuat agar tidak ada lagi pembukaan segel secara paksa atau pengulangan pelanggaran.

“Segel itu jangan sampai dilecehkan. Sekali disegel, harus tutup. Kalau tidak, kami ambil langkah pidana,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Satgas Percepatan Pembangunan dan Investasi Kota Serang, Wahyu Nurjamil mengatakan pihaknya telah meminta pengelola gedung untuk segera menyurati penyewa yang melanggar dan memutus kontrak. Jika peringatan ini tak diindahkan, pembongkaran paksa akan dilakukan dalam waktu dekat.

“Rencananya, pembongkaran dimulai pada pertengahan Juni. Kami sudah siapkan langkahnya,” ungkapnya.

Penulis : Ade Faturohman
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News