Beranda Pemerintahan DPRD Kota Serang Berharap Supervisi KPK Bisa Selesaikan Persoalan Aset

DPRD Kota Serang Berharap Supervisi KPK Bisa Selesaikan Persoalan Aset

Ilustrasi - foto istimewa okezone.com

SERANG – DPRD Kota Serang berharap kehadiran supervisi KPK bisa membantu Kota Serang untuk mengambil aset yang saat ini masih dikuasai Pemkab Serang. Sebab hingga saat ini secara administrasi Pemkab Serang belum maksimal menyerahkan aset yang menjadi milik Kota Serang.

“Terkait aset kami sepamahaman dengan KPK, permasalahan aset ini adalah cara pandang antara kota dan kabupaten. Kalau kota memandang sebagian itu adalah sebagian wilayah, sama dengan pandangan kota tadi, ya sebagian dari kecamatan. Kalau sebagian dari kecamatan berarti enam kecamatan selesai semua. Semua aset yang ada di enam kecamatan di Kota Serang artinya punya Kota Serang,” kata Wakil Ketua DPRD Kota Serang Roni Alfanto, Jumat(5/3/2021).

“Bukan sebagian aset yang diberikan kemudian yang lain tidak. Ya mudah-mudahan dengan supervisi KPK tadi bisa ditindaklanjuti, memang kemarin tertunda , kami berpikir karena efek pandemi saja. Dan bagaimanapun juga meskipun pandemi, kita harus tetap bekerja. Dapat informasi yang baik dari KPK, dan kami berharap ini bisa selesai secepat mungkin dengan dibantu oleh KPK,” imbuhnya.

Ia berharap Pemkab Serang bisa memberikan aset yang dikuasai kepada Pemkot Serang sesuai peraturan yang berlaku. “Secara aturan kan harus lima tahun, sekarang sudah lebih dari lima tahun. Kami juga paham mungkin sebagian aset masih digunakan oleh Pemkab Serang, bagi kami juga menghargai lah Kabupaten Serang masih menggunakan asetnya, yang penting secara administrasi harus jelas. Contoh kalau pendopo masih dipakai karena pemkab belum membangun bangunan baru, silakan tidak ada masalah, yang penting asetnya diserahkan dulu ke kami, setelah itu, dipinjam pakai enggak masalah. Yang penting niat kami untuk menyelesaikan ini sebaik mungkin. Statusnya dulu diserahin ke kami ke Kota Serang,” ujarnya.

Sementara itu sebelumnya Ketua Pansus Aset DPRD Kota Serang, Ridwan Akhmad sudah berupaya agar penyelesaian administrasi aset yang menjadi milik Kota Serang bisa segera tuntas. Pihaknya juga telah menanyakan terkait progres sisa penyerahan 227 aset dari Pemkab Serang kepada Kota Serang.

“Pansus juga menyampaikan kepada BPKAD Kabupaten Serang terkait fokus kerja Pansus sesuai yang diamanatkan pada Ayat 7 Pasal 13 UU 32 2007 tentang Pembentukan Kota Serang.
Pertama, penyerahan sisa aset sebanyak 227 item yang terdiri dari 173 bangunan gedung kantor dan 54 tanah. Kedua, penyerahan BUMD Kabupaten Serang yang kedudukan dan aktifitas usahanya berada di Kota Serang,” ucapnya.

Menurutnya pelimpahan utang piutang Kabupaten Serang yang kegunaannya untuk Kota Serang menjadi tanggung jawab Pemkot Serang. “Hasil pertemuan dengan Kepala BPKAD Kabupaten Serang bahwa utang piutang Kabupaten Serang yang kegunaannya untuk Kota Serang hanya terkait pajak dan retribusi dan itu sudah diserahkan ke Pemkot Serang. Selain itu tidak ada. Artinya fokus kerja Pansus tinggal fokus kepada dua hal pertama sisa penyerahan 227 aset dan peneyerahan BUMD,” ujarnya.

Belum diserahkannya sisa aset sebanyak 227 item tersebut menurut keterangan dari BPKAD Kabupaten Serang karena Pemkab terkendala dengan proses kepemilikan lahan Puspemkab yang baru. Sehingga Pemkab belum bisa membangun Puspemkab di lahan yang baru.

“Pansus meminta kepada BPKAD Kabupaten Serang dan BPKAD Kota Serang untuk memverifikasi ulang sisa aset yang akan diserahkan ke Kota Serang. Dalam rapat tersebut BPKAD Kabupaten Serang menyampaikan ada penambahan sekitar 3 hingga 5 item bidang tanah yang akan diserahkan ke Pemkot Serang, sehingga semula 227 item menjadi 230 item,” ucapnya.(Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini