Beranda Hukum Tes Psikologi Pembuatan SIM Dikenakan Biaya, Ini Rinciannya

Tes Psikologi Pembuatan SIM Dikenakan Biaya, Ini Rinciannya

Ilustrasi Pembuatan SIM - foto istimewa tribunnews.com

SERANG – Untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi atau SIM kini bertambah sayaratnya dengan adanya kewajiban lulus tes psikologi. Berapa tambahan biaya untuk membuat SIM?

Polisi menyerahkan biaya tes psikologi SIM kepada lembaga yang mengadakan tes psikologi.

“Ini hanya sistem persyaratan, nanti yang sistem dan biaya itu lembaga profesional yang bertanggung jawab,” ujar Kasi SIM Ditlantas Polda Metro Jakarta, Kompol Fahri Siregar dilansir detik.com.

Fahri menjelaskan alasan mengapa bukan pihak kepolisian yang menentukan biaya psikotes untuk pengambilan SIM. “Saya serahkan kepada profesional, karena memang tidak ada patokan. Tapi kami lagi cek semua kesiapannya terlebih dahulu,” tambah Fahri.

Menurut Psikolog dari Andi Arta, Adi Sasongko biaya tes psikologi per orang mencapai Rp 35.000. “Untuk harga, satu orang Rp 35 ribu untuk tes,” ucap Adi.

Soal-soal psikologi dibuat atas kerjasama Satpas SIM dengan lembaga psikologi Andi Arta. Mereka menyusun pertanyaan dan sistem komputer dalam tes psikologi tersebut.

“Ada dua kriteria, pemohon baru dan perpanjang. Baru 24 soal, sedangkan perpanjangan 18 soal,” ucap Adi.

Soal untuk pemohon baru dibuat lebih banyak karena perlu kedalaman tes. Hal ini berbeda dengan perpanjang SIM. “Yang baru kan belum punya SIM. Dibutuhkan penelitian lebih detail. Soalnya akan lebih sulit dari perpanjangan,” kata Adi.

Berikut daftar harga pembuatan SIM dan perpanjangan SIM yang dikutip detikOto dari website Polri.

1. SIM A
– Pembuatan SIM A Baru : Rp 120.000
– Perpanjang SIM A: Rp 80.000

2. SIM B1
– Pembuatan SIM B1 Baru : Rp 120.000
– Perpanjang SIM B1: Rp 80.000

3. SIM B2
– Pembuatan SIM B2 Baru : Rp 120.000
– Perpanjang SIM B2: Rp 80.000

4. SIM C
– Pembuatan SIM C Baru : Rp 100.000
– Perpanjang SIM C: Rp 75.000

5. SIM D (Penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus)
– Pembuatan SIM D Baru : Rp 50.000
– Perpanjang SIM D: Rp 30.000

6. SIM Internasional
– Pembuatan SIM Internasional Baru : Rp 250.000
– Perpanjang SIM Internasional: Rp 225.000

Jadi bisa Anda harapkan ada kenaikan Rp 35.000 dari biaya pengurusan SIM. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini