
SERANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menuntut Komisaris PT Jelma Rangga Gading, Melania Bastian, dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan dalam perkara dugaan korupsi proyek pemasangan dan migrasi jaringan internet IndiHome.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Tommy Detasaria dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Serang, Senin (15/12/2025). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Agung Sulistiono.
Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan Melania terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama satu tahun dan enam bulan,” ujar jaksa Tommy di hadapan majelis hakim.
Selain pidana badan, Melania juga dituntut membayar denda Rp100 juta dengan ketentuan subsider enam bulan penjara apabila denda tersebut tidak dibayarkan.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, dalam hal ini PT Telkom Akses, sebesar Rp2,3 miliar.
Hal yang memberatkan, menurut jaksa, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara hal yang meringankan, Melania dinilai telah mengganti kerugian keuangan negara.
Dalam uraian tuntutannya, jaksa menjelaskan bahwa Melania diduga bekerja sama dengan dua pegawai PT Telkom Akses, yakni Ari Bastian selaku Manager Provisioning dan Migration, serta Rendra Setyo Argo Kusumo. Ketiganya diduga merekayasa dan memanipulasi data pekerjaan agar seolah-olah proyek pemasangan dan migrasi jaringan telah dilaksanakan.
Akibat perbuatan tersebut, keuangan PT Telkom Akses mengalami kerugian sebesar Rp2,3 miliar.
Untuk diketahui, Ari Bastian yang merupakan ayah angkat Melania serta Rendra Setyo Argo Kusumo sebelumnya telah lebih dahulu divonis tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Serang dalam perkara korupsi proyek fiktif dengan total kerugian negara mencapai Rp7,4 miliar. Putusan terhadap keduanya dibacakan pada 26 Maret 2025.
Jaksa juga mengungkapkan praktik manipulasi data pekerjaan berlangsung sejak Januari 2021 hingga April 2022 di wilayah kerja Telkom Akses Tangerang. Dari rekayasa tersebut, Melania bersama dua pegawai Telkom Akses diduga menikmati keuntungan pribadi.
PT Jelma Rangga Gading diketahui merupakan mitra Telkom Akses dalam pekerjaan pasang sambung baru (PSB) dan migrasi jaringan. Namun dalam pelaksanaannya, Melania yang menjabat sebagai komisaris diduga justru mengoordinasikan manipulasi data penagihan proyek bersama dua pegawai Telkom Akses tersebut.
Jaksa menilai terdakwa tidak melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen penagihan maupun laporan pekerjaan. Dokumen yang seharusnya disampaikan langsung oleh admin mitra ke bagian provisioning justru dikumpulkan melalui pihak perantara atas instruksi Ari Bastian.
Sejumlah dokumen, mulai dari berita acara serah terima pekerjaan, dokumen rekonsiliasi hingga invoice pembayaran, diketahui disusun tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Akibatnya, data pekerjaan yang diajukan bersifat fiktif atau tidak pernah dikerjakan di lapangan.
Dana hasil pembayaran proyek tersebut kemudian dialirkan ke rekening atas nama Katherine yang berada di bawah kendali Melania. Rekening tersebut digunakan sebagai penampung dana hasil manipulasi dari PT Jelma Rangga Gading maupun mitra lainnya.
Jaksa menyebut uang senilai Rp2,36 miliar digunakan untuk kepentingan pribadi Melania bersama Ari Bastian, Rendra Setyo Argo Kusumo, serta seorang saksi lain bernama Sanny Nugraha.
Melania tercatat menjabat sebagai komisaris PT Jelma Rangga Gading sejak 20 Januari 2018. Perusahaan tersebut mulai menjadi mitra Telkom Akses pada 2019, satu tahun setelah Melania menjabat sebagai komisaris.
Dalam praktiknya, Melania diduga memegang kendali penuh atas aktivitas perusahaan. Sementara direktur resmi, FX Willy Jonathan, disebut hanya menjalankan fungsi administratif dan tidak mengetahui secara rinci kegiatan operasional perusahaan.
Majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari terdakwa.
Penulis: Rasyid
Editor: Usman Temposo