Beranda Hukum Tersangka Miras Oplosan di Menes Pandeglang Bertambah

Tersangka Miras Oplosan di Menes Pandeglang Bertambah

Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), Iptu Ridho Pandu Abdillah

PANDEGLANG – Jumlah tersangka kasus Minuman Keras (Miras) oplosan yang menewaskan 3 orang di Desa Purwaraja, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang beberapa waktu lalu kini kembali bertambah menjadi 3 orang. Hal itu berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan polisi serta keterangan dari beberapa orang saksi.

Sebelumnya, polisi menetapkan 2 tersangka berinisial DK (25) dan AS (23) sebagai tersangka atas kasus Miras maut tersebut. Namun setelah dilakukan pemeriksaan intensif akhirnya polisi menetapkan satu orang tersangka lain berinisial I warga Kampung Kadutanggai, Desa Purwaraja, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang.

Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Fajar Maulidi melalui Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), Iptu Ridho Pandu Abdillah mengatakan, kasus Miras oplosan saat ini sedang dilakukan penyidikan dengan jumlah tersangka 3 orang.

“Bertambah jadi 3 orang yakni DK (25) dan AS (23) serta satu orang lagi berinisial I warga Kampung Kadutanggai, Desa Purwaraja, Kecamatan Menes,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (27/9/2021).

Ridho menjelaskan, kejadian Miras oplosan itu berlangsung selama 2 malam yakni malam Sabtu dan Minggu. Kata Ridho, tersangka I merupakan orang yang meracik dan membagikan minuman haram tersebut pada rekannya di malam Sabtu atau malam pertama.

Pada saat kedua rekan I dilakukan penahanan yang bersangkutan belum ditahan karena harus menjalani pengobatan, setelah dirawat dan kondisinya pulih polisi baru bisa menahan tersangka I.

“Tersangka I pada saat kedua rekannya dilakukan penahanan kami belum melakukan penahanan karena yang bersangkutan sedang dalam kondisi sakit dan fisiknya tidak memungkinkan untuk dilakukan penahanan akibat tersangka juga ikut mengkonsumsi Miras tersebut. Setelah beberapa hari dirawat kami mendapatkan informasi bahwa sudah kembali ke kediamannya dan kondisi pulih baru kami lakukan penahanan,” jelasnya.

Ia menambahkan, I ditangkap di kediamannya di Kampung Kadutanggai, Desa Purwaraja pada Rabu (22/9/2021) kemarin. Pada saat penangkapan keluarga tersangka tidak melakukan protes atau perlawanan karena mengetahui bahwa kelakuan I salah.

“Keluarga tidak protes karena orangtuanya juga mengetahui bahwa tersangka I dalam posisi yang salah. Para tersangka dijerat Pasal 89 ayat (2) Jo pasal 76 J ayat (2) Undang-undang RI No 35 tahun 2014, tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun, dan Pasal 204 Ayat (1) Dan/Atau Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun,” tutupnya.

(Med/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini