Beranda Hukum Sidang Pra Peradilan Irhami dan Diana Melawan Polres Tangsel Dilanjutkan, Saksi Ahli...

Sidang Pra Peradilan Irhami dan Diana Melawan Polres Tangsel Dilanjutkan, Saksi Ahli Didatangkan dari UMJ

Sidang pra peradilan yang dijalani pasangan suami istri Irhami dan Diana sebagai pemohon melawan pihak Polres Tangerang Selatan (Tangsel) - (Foto Ihya Ulummudin/BantenNews.co.id)

TANGSEL – Sidang pra peradilan yang dijalani pasangan suami istri Irhami dan Diana sebagai pemohon melawan pihak Polres Tangerang Selatan (Tangsel) sebagai termohon, dilanjutkan di Pengadilan Negeri Tangerang pada Senin (27/4/2020).

Pada sidang tersebut dihadirkan saksi ahli dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) DR Septa Candra untuk memaparkan keterangan.

Kuasa hukum Irhami dan Diana, Sulaiman Sembiring dan rekan usai sidang mengatakan, dirinya merasa puas dengan keterangan saksi ahli tersebut yang menjelaskan bahwa penahanan kliennya oleh Polres Tangsel tersebut dinilai cacat prosedur.

“Mendengar keterangan tadi bahwa ahli memang menguasai bidangnya, kehadiran ahli itu memang sangat diperlukan untuk melihat secara objektif berdasarkan orang memahami persoalan ini. Jadi itu jelas-jelas disebutkan bahwa seperti penetapan tersangka dua kali itu jelas tidak boleh, terus adanya perintah pengetahuan dimulainya penyidikan adanya surat penetapan tersangka pada laporan belum terjadi,” papar Sulaiman.

Sulaiman membeberkan terkait pengetahuan tersangka terhadap kliennya. Menurut dia, penetapan tersangka pertama pada tanggal 15 Januari 2020, sementara penetapan tersangka sudah ada laporan pada tanggal 15 Desember 2019.

“Ada poin yang bisa untuk meringankan atau mungkin pembebasan terhadap tersangka, kalau kita mendengarkan secara cermat jelas bahwa proses penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polres Tangerang Selatan ini cacat prosedur,” jelasnya.

Sulaiman berharap majelis hakim untuk dapat melihat secara bersama dan memahami penjelasan dari saksi ahli. Sehingga hakim dapat memutuskan dengan berbagai pengetahuan keterangan dari saksi ahli.

“Ya saya berharap keputusan hakim sesuai dengan keterangan dan sepengetahuan saksi ahli tersebut,” tandasnya.

Terpisah, saat dikonfirmasi pihak Polres Tangsel sebagai termohon yang hadir dalam persidangan enggan memberikan keterangan usai sidang.

(Ihy/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News