PANDEGLANG – Salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang berinisial DK ditetapkan tersangka oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pandeglang karena diduga melakukan pencabulan terhadap seorang perempuan berinisial NW (40) warga Kecamatan Banjar, Pandeglang.
Kanit PPA Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Widianto mengatakan, penetapan tersangka terhadap salah satu anggota DPRD Kota Serang karena semua alat bukti sudah mencukupi dan layak untuk ditetapkan tersangka.
“Perkembangan kasus yang melibatkan salah satu oknum anggota dewan saat ini telah kami tetapkan tersangka berinisial DK. Penetapan tersangka ini setelah melakukan proses penyelidikan, kemudian kami melakukan gelar perkara dan di gelar perkara itu ditemukan minimal 2 alat bukti untuk dilakukan penetapan tersangka,” kata Widi saat ditemui di ruangannya, Senin (2/11/2026).
Ia melanjutkan, saat ini yang bersangkutan masih melakukan aktivitasnya sebagai anggota DPRD Kota Serang karena belum dilakukan penahan oleh penyidik. Rencananya, dalam waktu dekat pihak kepolisian akan memeriksa yang bersangkutan setelah ditetapkan tersangka.
“Kemungkinan dalam waktu dekat kami akan memanggil yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, adapun ditahan atau tidak ditahan itu pertimbangan penyidik,” jelasnya.
Kata Widi, kejadian dugaan pencabulan tersebut terjadi sebanyak 2 kali di 2 lokasi yang berbeda. Kejadian pertama terjadi di kosan korban yang berada di Kecamatan Majasari dan kejadian kedua terjadi di SPPG milik pelaku yang berada di Kecamatan Banjar, Pandeglang.
“Kalau pengakuan dari korban terjadi sebanyak 2 kali di bulan Januari dan Februari, kalau yang pertama itu terjadi di kosan korban dan tersangka langsung meminta melakukan hal-hal yang tidak seharusnya kepada korban, kalau kejadian kedua itu di SPPG milik pelaku,” ungkapnya.
Sebelum ditetapkan tersangka, pihaknya pernah mencoba untuk melakukan mediasi antara korban dan pelaku, namun keduanya tidak pernah datang. “Kami sudah mengundang 2 kali untuk korban dan pelaku mencoba memediasi tetapi keduanya tidak memenuhi undangan,” tutupnya.
Penulis : Memed
Editor : Wahyudin
