Beranda Bisnis Teror Bakar Mobil Melanda, Apakah Ditanggung Asuransi?

Teror Bakar Mobil Melanda, Apakah Ditanggung Asuransi?

Ilustrasi - foto istimewa

SERANG – Teror bakar mobil tengah melanda wilayah Madura, Jawa Timur. Beberapa pemilik kendaraan mengalami aksi peneroran yang membuat mobilnya ludes terbakar.

Agar peristiwa tersebut tidak menimbulkan kerugian finansial yang besar, maka penting melengkapi kendaraan dengan asuransi mobil. Pertanyaannya sekarang, apakah kendaraan yang diasuransikan mendapat penggantian jika mengalami tindakan kejahatan pembakaran?

Berdasarkan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 1 ayat 1.2 mengenai perbuatan jahat disebutkan, tindakan seseorang atau kelompok orang berjumlah kurang dari 12 (dua belas) orang dengan sengaja merusak harta benda orang lain karena dendam, dengki, amarah, atau vandalistime dapat ditanggung asuransi.

Meski begitu, ada beberapa hal yang wajib diketahui sebelum mengajukan klaim asuransi mobil yang terbakar. Untuk itu, Benny Fajarai, Co-Founder yang juga CMO Lifepal.co.id memaparkan beberapa hal penting sebelum mengajukan klaim asuransi karena mobil terbakar.

Memahami Jenis Kebakaran yang Ditanggung Asuransi

Asuransi mobil akan menanggung kebakaran yang ditimbulkan aksi kejahatan. Meski begitu, ada beberapa hal yang wajib Anda ketahui, khususnya mengenai sejumlah ketentuan dan syarat penyebab kebakaran sesuai dengan sistem asuransi mobil.

Berikut ini adalah beberapa ketentuan yang penting dipahami:

●      Penyebab kebakaran berasal dari benda atau kendaraan lain yang menyambar.

●      Kebakaran karena sambaran petir.

●      Kebakaran akibat kerusakan karena air atau alat lain yang terpakai untuk mencegah atau memadamkan kebakaran.

●      Pihak berwenang memberi perintah saat terlibat pencegahan menjalarnya kebakaran.

Hal-Hal yang Tidak Dijaminkan

Berdasarkan PSAKBI Bab 2. Pada poin (5.1) disebutkan, pertanggungan asuransi mobil tidak menjamin kerugian dan/atau kerusakan atas perlengkapan tambahan yang tidak disebutkan pada polis.

 

Untuk itu, sesuai pasal 8 poin 1, Anda sebagai tertanggung wajib memberitahu Penanggung (asuransi) mengenai keadaan yang memperbesar risiko dijamin polis. Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender jika terjadi perubahan di bagian dan atau pemakaian Kendaraan Bermotor.

 

Misalnya, Anda menambah atau mengubah aksesori mobil, maka wajib melaporkan hal tersebut kepada pihak asuransi.

 

Pihak asuransi akan mempertimbangkan terlebih dahulu perubahan spesifikasi risiko setelah melakukan survei. Dari hasil survei akan diputuskan apakah perubahan itu diterima atau tidak.

Penuhi Persyaratan yang Diberikan

Langkah terakhir yang dapat Anda lakukan adalah, memenuhi persyaratan yang berlaku. Yaitu, mengajukan klaim dalam batas waktu yang telah ditentukan, melengkapi dokumen klaim asuransi.

Hal lain yang tak kalah penting dilakukan adalah, Anda sebagai pihak tertanggung tidak melakukan tindakan pelanggaran hukum serta wilayah kejadian termasuk dalam polis asuransi yang dimiliki.

(Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini