Beranda Hukum Ternyata Ini Pria Pemilik Motor yang Simpan Narkoba

Ternyata Ini Pria Pemilik Motor yang Simpan Narkoba

Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang memeriksa K (33) pemilik sabu - (Foto Memed/BantenNews.co.id)

PANDEGLANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang menangkap seorang pria berinisial K (33) warga Desa Jatimulya, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

K merupakan pemilik motor yang sengaja meninggalkan kendaraannya di pinggir Jalan Raya AMD Lintas Timur tepatnya di depan Ponpes Al-Ihsan Kelurahan Kadomas, Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang yang menyimpan puluhan bungkus narkotika jenis sabu di dalam boks motornya.

Kasat Narkoba Polres Pandeglang, AKP Akhmad Dheny menyampaikan, berdasarkan pengakuan tersangka alasan dia meninggalkan kendaraannya karena kelelahan dan takut melihat mobil polisi yang sedang berpatroli di wilayah sekitar.

BACA : Sengaja Ditinggal Pemiliknya Isi Boks Motor Ini Ternyata

“Selama perjalanan dia minum obat tramadol, nah sampai lokasi itu dia lemas pengen tidur terus motornya berhenti disitu dan sempat tidur menjelang subuh. Sangking lemasnya akhirnya motor dan barang (sabu) itu ditinggalkan disitu,” jelas Dheny saat dihubungi wartawan, Sabtu (30/5/2020).

Kata Dheny, polisi yang datang ke lokasi sempat kesulitan menemukan pemilik kendaraan. Namun berbekal tas milik tersangka akhirnya polisi berhasil menemukan petunjuk keberadaan tersangka dan berhasil menangkap tersangka di Perum Baros Indah Permai Blok O Nomor 17, Desa Baros Rumbut, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, Banten.

“Awalnya narkoba itu untuk dijual di daerah Pandeglang namun keburu ditemukan anggota. Tersangka kami amankan di kediamannya di daerah Warunggunung. Dia mengaku barang tersebut dia dapatkan dari seseorang yang berada di dalam Lapas,” katanya.

Dari kediaman tersangka polisi menyita barang bukti berupa 15 bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 9,34 gram, 1 buah pipa kaca beserta alat hisap terdiri dari tutup botol dan sedotan, 3 buah korek api gas.

Satu buah doble tape beserta doble tape yang sudah terpotong, 16 bungkus plastik klip bening yang tiap bungkusnya berisikan 100 lembar, 9 buah sedotan, 1 buah isolasi, 1 kotak plastik berisikan peluru Air softgun dan 1 buah Handphone.

“Tersangka bakal dikenakan pasal tindak pidana narkotika sebagaimana di maksud dalam Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2), Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika Juncto Pasal 84 ayat (2) KUHP,” tegasnya.

(Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini