Beranda Hukum Terlilit Utang, PNS Kemenag Cilegon Jadi Calo CPNS

Terlilit Utang, PNS Kemenag Cilegon Jadi Calo CPNS

Terdakwa Syauki dan empat terdakwa lainnya saat keluar dari ruang sidang di PN Serang, Selasa (6/5/2025). (Audindra/bantennews)

SERANG– Syauki (57) didakwa melakukan penipuan dengan modus menjadi calo calon pegawai negeri sipil (CPNS). Penyuluh Agama Islam di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon itu menjanjikan para korban bisa lolos CPNS tanpa tes dengan membayar puluhan juta.

“Dikarenakan Terdakwa I Syauki terlilit utang yang sangat besar, selanjutnya terdakwa yang telah bekerja sebagai PNS sejak tahun 2016 pada Kementrian Agama menemukan cara untuk mendapatkan penghasilan tambahan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon Alwan Rizqi Ramadhan di Pengadilan Negeri Serang (6/5/2025).

Syauki didakwa dalam dua kasus penipuan dengan modus yang sama. Selain, menipu Sahadid, Hayani, dan Nasmin hingga rugi ratusan juta bersama Terdakwa Muhtar Bahri (50), Syauki juga menipu korban Fahmi hingga Rp40 juta bersama Terdakwa Azwar Adilla (42) dan Rohimin (51).

Alwan mengatakan, penipuan kepada Fahmi bermula pada tahun 2016 saat Syauki yang terlilit hutang menyuruh Rohimin untuk mencari orang yang mau menjadi CPNS di Kementerian Agama. Syauki mematok harga Rp25-50 Juta dengan garansi lolos tanpa tes.

Korban Fahmi yang mendapat informasi dari Rohimin kemudian tertarik dan menghubungi Syauki. Mereka bertiga lalu bertemu di rumah Fahmi, di sana Syauki mengatakan ada pendataan honorer yang akan diangkat menjadi CPNS di Kementerian Agama Kota Cilegon.

“Kpada korban Fahmi (kedua Terdakwa) meminta uang dengan total Rp40 juta dan dijanjikan dapat diterima sebagai CPNS tanpa melalui tes,” ujar Alwan.

Syauki kemudian sempat meminta uang Rp25 juta dengan alasan untuk penerbitan surat keputusan (SK) pengankatan CPNS. Syauki mewanti-wanti Fahmi, uang harus sudah diterimanya dalam jangka waktu seminggu.

Fahmi yang yakin dia akan dibantu Syauki, lalu memberikan uang sebesar Rp25 juta secara tunai pada 17 November 2016. Fahmi juga memberi uang Rp2,5 juta kepada Rohimin sebagai ungkapan terima kasih karena dikenalkan kepada Syauki.

Baca Juga :  Dalih Mampu Tarik Harta Karun, Pria di Pandeglang Tipu Warga Hingga Puluhan Juta

Dua minggu kemudian, Fahmi menanyakan janji Syauki mengenai kepastian dirinya menjadi CPNS. Syauki meyakinkan Fahmi dengan mengatakan bahwa seminggu lagi akan ada kabar baik. Fahmi bahkan sempat meminta uang yang sudah dia berikan agar segera dikembalikan.

“Dari tahun 2016 sampai dengan akhir tahun 2022, Terdakwa Syauki memberikan berbagai alasan kepada korban Fahmi di antaranya menunggu satu bulan SK CPNS turun, menunggu habis pemilu Pilpres dan Legislatif, menunggu online dulu, menunggu covid 19 selesai sambil mengatakan bahwa uang sejumlah Rp25 juta tersebut aman,” ujar Alwan.

Pada 22 Desember 2022, Syauki menyuruh Terdakwa Azwar untuk membuat SK CPNS palsu dengan nama Fahmi. Atas bantuan Azwar, Syauki hanya membayarnya sebesar Rp200 ribu.

SK CPNS palsu tersebut diperlihatkan oleh Syauki kepada Fahmi, sambil meminta uang lagi sebesar Rp10 juta. Dua bulan kemudian, SK CPNS yang sudah ditandatangani sendiri oleh Syauki dikirim lagi kepada Fahmi dan ia meminta uang lagi sebesar Rp5 juta.

Korban Fahmi yang tidak kunjung menjadi CPNS seperti janji Syauki, lalu pergi ke Kanwil Kementerian Agama pada 1 April 2023 untuk menanyakan apakah SK miliknya terdaftar atau tidak.

“Nama korban Fahmi tidak teregister dan pada saat dicek di data CPNS Kementrian Agama Kota Cilegon atas nama Fahmi juga tidak ditemukan sehingga dapat dipastikan bahwa surat yang ditunjukan korban Fahmi adalah palsu,” ujar Alwan.

Syauki, Azwar, dan Rohimin didakwa melanggar Pasal 378 dan atau Pasal 372 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Usai mendengarkan dakwaan yang dibacakan, ketiganya tidak akan mengajukan keberatan atau eksepesi. Sidang akan dilanjutkan pekan selanjutnya untuk agenda keterangan saksi.

Penulis: Audindra Kusuma
Editor: TB Ahmad Fauzi