Beranda Hukum Dalih Mampu Tarik Harta Karun, Pria di Pandeglang Tipu Warga Hingga Puluhan...

Dalih Mampu Tarik Harta Karun, Pria di Pandeglang Tipu Warga Hingga Puluhan Juta

Tersangka saat menunjukkan batang bukti ke polisi. (IST)

PANDEGLANG – Seorang pria berinisial HPD warga Desa Curug Langlang, Kecamatan Munjul, Kabupaten Pandeglang harus berurusan dengan polisi lantaran diduga menipu seorang warga Kampung Mekarmulya, Desa Kubangkampil, Kecamatan Sukaresmi, Pandeglang hingga mengalami kerugian puluhan juta.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban yang diketahui bernama Kartawi bertemu dengan pelaku sekitar bulan Juli 2023 lalu. Pada pertemuan itu, pelaku yang mengaku bisa mengobati berbagai penyakit berbicara pada korban bahwa di dalam rumah korban terdapat harta karun gaib berupa emas peninggalan leluhur korban.

Dalam pembicaraan itu juga pelaku mengaku mampu menarik harta tersebut namun dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk ritual. Syarat-syarat itu di antaranya harus menyediakan 3 ekor kambing, minyak poni basalwa dan beberapa syarat lain hingga mencapai nominal Rp63 juta.

Kemudian, setelah semua persyaratan terpenuhi pelaku langsung mengajak korban untuk melakukan ritual penarikan harta karun gaib di rumah korban dan berhasil mengambil benda kuning mirip emas batangan sebanyak 159 batang dengan gambar Soekarno, 194 batang berlogo London, 6 koin perak, 136 koin warna kuning bergambar Soekarno, 4 buah kalung, 2 gelang dan 2 buah batu mirip berlian.

Setelah benda-benda tersebut didapatkan, kemudian benda itu dibungkus menggunakan kain putih dan tidak boleh dibuka oleh korban dan keluarganya selama 3 bulan ke depan. Jika syarat tersebut dilanggar maka benda mirip emas yang tadi didapatkan tidak akan berubah jadi emas.

“Alawnya anak korban yang penasaran membuka benda tersebut pada tanggal 18 Oktober 2023 dan menemukan bahwa batangan tersebut sebenarnya terbuat dari kuningan sari, bukan emas sungguhan. Merasa tertipu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Patia,” kata Kapolsek Patia Polres Pandeglang AKP Dodin Awaludin, Selasa (24/10/2023).

Kata Kapolsek, berdasarkan laporan itu pihaknya langsung melakukan penangkapan pelaku pada 20 Oktober 2023 kemarin di rumahnya tanpa melakukan perlawanan.

“Pelaku bisa dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun kurungan penjara,” tutupnya. (Med/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini