Beranda Hukum Simpan Ratusan Butir Tramadol HCI, Pria di Panimbang Diciduk Polisi

Simpan Ratusan Butir Tramadol HCI, Pria di Panimbang Diciduk Polisi

Tersangka pemilik tremadol. (Ist)

PANDEGLANG – Seorang pria berinisial M (22) warga Kecamatan Panimbang diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang karena terbukti memiliki ratusan butir obat Tramadol HCI.

M ditangkap pada Senin (6/4/2020) sekitar pukul 16.30 WIB kemarin di teras rumahnya. Saat ditangkap tidak ada perlawanan dari M.

Kasat Narkoba Polres Pandeglang, AKP Akhmad Dheny mengatakan, penangkapan M berdasarkan hasil laporan dari masyarakat bahwa yang bersangkutan sering menjual obat terlarang itu.

“Setelah dilakukan penangkapan dan diinterogasi didapatkan barang bukti ratusan obat Tramadol HCI yang disembunyikan oleh pelaku di bawah tempat tidurnya,” kata Dheny, Selasa (7/4/2020).

Kepada polisi, M mengaku mendapatkan obat tersebut dari saudara E di daerah tanah Abang dan kini statusnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Barang bukti yang kami amankan berupa 268 butir obat Tramadol HCI, satu unit telpon genggam dan uang hasil penjualan obat sebesar Rp500 ribu,” bebernya.

M yang saat ini meringkuk dalam ruang tahanan Mako Polres Pandeglang diancam Pasal 197 Juncto Pasal 106 ayat (1) subsider Pasal 196 Juncto Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3), UU. RI. No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini