Beranda Pendidikan Terkendala Regulasi, 1.408 Guru PAI Pandeglang Tak Dapat THR TPG

Terkendala Regulasi, 1.408 Guru PAI Pandeglang Tak Dapat THR TPG

Kasi Pendidikan Islam Kemenag Pandeglang Tati. (Istimewa)

PANDEGLANG – Persoalan 1.408 guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di Kabupaten Pandeglang yang tidak menerima Tunjangan Hari Raya Tunjangan Profesi Guru (THR TPG) ternyata berkaitan dengan regulasi Kementerian Agama (Kemenag).

Kasi Pendidikan Agama Islam Kemenag Pandeglang, Tati, menjelaskan regulasi Kemenag membagi guru PAI menjadi dua kelompok, yakni guru yang mendapat pengangkatan dari Kemenag dan guru yang mendapat pengangkatan dari pemerintah daerah.

Perbedaan status pengangkatan itu berdampak pada pembayaran THR TPG. Kemenag memberikan THR TPG kepada guru PAI yang Kemenag angkat. Sementara guru PAI yang Pemkab Pandeglang angkat hanya menerima TPG selama 12 bulan.

“Guru PAI yang diangkat Pemda mendapatkan TPG yang Kemenag bayarkan karena kewajiban Kemenag membayar TPG Guru PAI yang diangkat Pemda. Terkait THR TPG, itu diberikan ketika Guru PAI yang diangkat Kemenag. Kenapa Guru PAI yang diangkat Pemda tidak mendapatkan? Karena di Kemenag tidak ada regulasi itu,” kata Tati, Jumat (14/8/2026).

Tati menegaskan Kemenag akan membayar THR TPG jika regulasi memberikan kewenangan tersebut. Namun, aturan saat ini tidak memberikan dasar bagi Kemenag untuk membayar THR TPG bagi guru PAI yang Pemda angkat.

“Regulasi yang ada, Guru PAI yang diangkat Pemda maka Kemenag tidak berkewajiban memberikan THR TPG. Kalau kami, ketika ada regulasinya kenapa tidak,” ujarnya.

Saat ini, Kemenag Pandeglang hanya memiliki tiga guru PAI yang Kemenag angkat. Ketiga guru tersebut sudah menerima THR TPG sesuai gaji dan golongan masing-masing.

Persoalan 1.408 guru PAI tersebut kini masuk pembahasan DPRD Pandeglang. Kemenag juga sudah menyerahkan data guru PAI yang Pemkab Pandeglang angkat kepada DPRD sebagai bahan pembahasan.

“Permasalahan ini sedang digodok oleh anggota DPRD Pandeglang. Kami juga sempat diminta data jumlah Guru PAI yang diangkat Pemda. Itu sedang diperjuangkan DPRD, tinggal menunggu persetujuan saja,” kata Tati.

Baca Juga :  Diduga Gagal Bayar, Arisan Finance di Tangerang Seret Dana Rp5 Miliar

Menurut Tati, pemerintah perlu menentukan instansi yang bertanggung jawab atas pembayaran THR TPG bagi guru PAI yang Pemda angkat agar persoalan serupa tidak kembali muncul.

Sebelumnya, 1.408 guru PAI yang Pemkab Pandeglang angkat mengadukan persoalan tersebut kepada DPRD Pandeglang. Mereka mempertanyakan perbedaan hak dengan guru mata pelajaran lain yang menerima THR TPG.

Para guru PAI berharap Pemkab Pandeglang mencari solusi agar mereka memperoleh hak yang setara dan tidak merasa dianaktirikan.

Penulis : Memed
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd