Beranda Peristiwa Diduga Gagal Bayar, Arisan Finance di Tangerang Seret Dana Rp5 Miliar

Diduga Gagal Bayar, Arisan Finance di Tangerang Seret Dana Rp5 Miliar

Nasabah arisan mengadu ke Galah Law Farm. (Istimewa)

KAB. TANGERANG — Puluhan warga Kabupaten Tangerang menghadapi ancaman kehilangan dana hingga Rp5 miliar setelah arisan yang mereka ikuti tak kunjung mencair. Sekitar 30 nasabah kini menunggu kejelasan, namun pencairan justru berujung dugaan gagal bayar.

Program arisan ini berjalan melalui PT Uca Digital Finance yang berkantor di Bandung. Skema tersebut meyakinkan peserta lewat perjanjian tertulis dan transaksi rekening perusahaan, sehingga terlihat profesional.

“Awalnya orang percaya karena seolah-olah resmi,” ujar perwakilan Gajah Law Firm, Rizki Romdani, Selasa (7/4/2026).

Namun, kejanggalan mulai terungkap. Tim kuasa hukum menelusuri legalitas perusahaan dan menemukan indikasi belum terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kecurigaan semakin kuat saat perusahaan menawarkan keuntungan tak masuk akal. Peserta dijanjikan imbal hasil hingga tiga kali lipat dari dana yang disetor.

“Masuk Rp10 juta, dijanjikan jadi Rp30 juta. Ini tidak logis,” tegas Rizki.

Mayoritas korban telah menyetor dana sejak 2022 dengan nominal Rp50 juta hingga Rp300 juta per orang. Alih-alih menerima hasil, mereka justru mendapati indikasi perusahaan kolaps saat mencoba menarik dana.

Kuasa hukum korban, Vivi Hotmiani Sidauruk menilai, kasus ini mengarah pada dugaan praktik penipuan terstruktur, bukan sekadar wanprestasi.

“Ada indikasi tipu muslihat, janji tidak realistis, dan pengelolaan dana yang tidak transparan. Ini berpotensi pidana,” ujarnya.

Pihaknya mendesak aparat penegak hukum segera mengusut kasus ini secara cepat dan transparan. Gajah Law Firm juga menyiapkan langkah hukum, dimulai dengan somasi sebelum membawa perkara ke jalur pidana maupun perdata.

Hingga berita ini terbit, pihak perusahaan belum memberikan klarifikasi.

Penulis : Saepulloh
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd