Beranda Pemerintahan Terkendala Aturan, DPRD Cilegon : Proyek JLU 2026 Berpotensi Ganggu Pembangunan Infrastruktur...

Terkendala Aturan, DPRD Cilegon : Proyek JLU 2026 Berpotensi Ganggu Pembangunan Infrastruktur Lain

Suasana rapat gabungan KUA-PPAS Cilegon 2026. (istimewa)

CILEGON – Rencana Pemerintah Kota Cilegon yang akan merealisasikan tahapan pembangunan Jalan Lingkar Utara (JLU) dengan pihak ketiga melalui skema Kerja Sama Pemerintah Daerah dengan Badan Usaha (KPDBU) nampaknya tak akan berjalan mulus.

Pasca rapat gabungan antara DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Cilegon kaitan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun 2026 pada Senin (8/9/2025) kemarin, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Cilegon mengendus adanya potensi kegagalan prosedur dan administrasi bila merujuk pada mekanisme KPBU yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional.

“Pada prinsipnya pembangunan JLU ini cukup baik untuk dilanjutkan, tetapi unsur kehati-hatian bagi pemerintah daerah ini juga sangat penting. Jangan sampai di kemudian hari ini menjadi beban kepala daerah termasuk DPRD, kami mengingatkan itu,” ungkap Anggota Banggar DPRD Cilegon, Faturohmi dalam keterangannya, Selasa (9/9/2025).

Menurut Faturohmi, internal eksekutif perlu melakukan kajian legal (legal opinion) secara komprehensif dan menyeluruh terlebih dahulu sebelum akhirnya memutuskan pelaksanaan KPBU melalui skema pembiayaan dengan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) tersebut.

“Jadi jangan grasah-grusuh, harus hati-hati dan teliti. Harus dilakukan kajian secara komprehensif, secara administratif harus terpenuhi, juga secara aturan perundang-undangan. Dan tentu harus juga melihat kemampuan fiskal daerah karena ini akan menjadi beban APBD pada tahun-tahun selanjutnya karena (KPBU) ini skemanya sebagian adalah bentuk pinjaman dari pihak ketiga,” terangnya.

Politisi Gerindra ini menegaskan, pandangan tersebut bukan tanpa alasan. Terlebih capaian kinerja Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun anggaran 2025 ini yang masih belum optimal, dikhawatirkan turut mempengaruhi. Dimana hingga menjelang akhir triwulan ketiga saat ini Pemkot Cilegon baru membukukan senilai Rp557 miliar dari target Rp1,03 triliun atau baru sekira 54,1%.

Baca Juga :  Cegah Penggunaan HP dan Narkoba, Aparat Gabungan Geledah Lapas Rangkasbitung

“Kami melihat adanya kelemahan pada sisi perencanaan dari TAPD. Kami minta itu diperbaiki kinerjanya, jangan sampai lagi defisit seperti tahun lalu di 2024 terus berulang. Nah kemarin kita lihat di dokumen rancangan KUA-PPAS, untuk belanja modal kita di atas Rp300 miliar. Prediksi kami (proyek JLU) tentu akan mengganggu terkait dengan pembangunan infrastruktur yang lain,” tegasnya.

Di bagian lain, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Cilegon, Tb Dendi Rudiatna mengungkapkan bahwa untuk langkah awal, pada tahun 2025 ini pihaknya akan melakukan persiapan perencanaan sebelum melaksanakan belanja lahan pada tahun berikutnya.

“Pada anggaran reguler (2026) kemungkinan kita targetkan beres (pembebasan lahan). Sudah pasti ada tanahnya, anggarannya ada, jadi kepastian kebutuhan anggaran nanti endingnya di appraisal,” ujar Dendi.

Dijelaskan Dendi, untuk pembangunan jalan sepanjang 12,3 kilometer tersebut, Pemkot Cilegon sejauh ini sudah membebaskan sekira 685 bidang lahan seluas 195.519 meter persegi dari rencana awal sekira 854 bidang lahan dengan total luas sekira 340.198 meter persegi.

“Ada beberapa (lahan yang masih belum dibebaskan-red) atas nama perusahaan, dan ada juga yang atas nama pribadi. Total anggaran yang kita siapkan dari APBD sekitar Rp240 miliar,” jelasnya.

Penulis : Gilang Fattah
Editor : Wahyudin