Beranda Pemerintahan Terkena Aturan Masa Jabatan, Irna Hanya Sampai Ditetapkan Bupati Definitif

Terkena Aturan Masa Jabatan, Irna Hanya Sampai Ditetapkan Bupati Definitif

Bupati Pandeglang Irna Narulita

PANDEGLANG – Masa jabatan Bupati Pandeglang yang seharusnya berakhir 5 tahun terkena dampak dari aturan pemilihan serentak sesuai pasal 201 ayat 7 UU 10/2016 yang berbunyi Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota hasil pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024.

Padahal jika melihat periode pemilihannya di tahun 2020, masa jabatan Bupati Pandeglang seharusnya berakhir di tahun 2025. Namun saat ini masa jabatan tersebut bisa berkurang menjadi 4 tahun atau hingga ditetapkan bupati definitif hasil Pilkada 2024.

Berdasarkan aturan tersebut, beberapa kepala daerah mengajukan keberatan dan melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Akhirnya gugatan tersebut dikabulkan oleh MK, MK kemudian memberikan sejumlah pertimbangan terhadap dalil para pemohon dan MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan.

Hasilnya, masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2020 batal berakhir pada tahun 2024. Putusan perkara nomor 27/PUU-XXII/2024 tersebut dibacakan dalam sidang di Gedung MK Rabu (20/3/2024) kemarin.

Atas dasar itu, MK mengubah isi pasal 201 UU Pilkada, sehingga, norma Pasal 201 ayat (7) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang selengkapnya menjadi berbunyi.

Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan serentak secara nasional tahun 2024 sepanjang tidak melewati 5 tahun masa jabatan.

Kabupaten Pandeglang salah satu diantaranya kepala daerahnya terkena aturan tersebut. Dengan perubahan tersebut, atas putusan MK tersebut Irna Narulita mengatakan menerima keputusan MK tersebut dengan segala konsekuensinya

“Insya Allah kami akan tetap fokus bekerja hingga kepala daerah definitif hasil pilkada tahun 2024 ditetapkan,” kata Irna, Jumat (22/3/2024).

Irna mengakui masih banyak pekerjaan rumah yang belum selesai selama masa jabatannya salah satunya pembangunan infrastruktur dasar seperti pembangunan jalan. Ia berdalih, banyaknya pekerjaan rumah disebabkan adanya pandemi Covid 19 lalu.

“Pekerjaan rumah yang masih tertunda akibat covid 19 akan terealisasi seperti pelayanan dasar infrastruktur,” ucapnya. (Med/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini