Beranda Pemerintahan KPK Larang Mobil Dinas Dipakai Mudik, WH Imbau ASN Naik Transportasi Umum

KPK Larang Mobil Dinas Dipakai Mudik, WH Imbau ASN Naik Transportasi Umum

Gubernur Banten Wahidin Halim

SERANG  – Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH) mengimbau para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Banten untuk mudik menggunakan transportasi umum.

Imbauan ini muncul setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang penggunaan mobil dinas oleh PNS untuk mudik.

“Mudik menggunakan transportasi umum lebih enak, tidak bakal kelelahan karena harus mengendarai,” kata Wahidin Halim di Kantor Gubernur Banten, Senin (27/5/2019).

Imbauan mudik menggunakan transportasi umum bagi PNS merukan salah satu opsi yang ditawarkan oleh Wahidin.

Jika tidak menggunakan transportasi umum, PNS masih diperkenankan untuk menggunakan mobil pribadi. Asal, tidak menggunakan mobil dinas.

“Kita ikuti larangan dan pemberitahuan KPK soal tidak diperkenankannya ASN menggunakan mobil dinas saat mudik,” kata dia dikutip dari kompas.com.

Mantan wali kota Tangerang tersebut mengatakan, aturan soal pelarangan mobil dinas tidak boleh dipakai mudik ini seharusnya tidak masalah bagi PNS di lingkungan Pemprov Banten, lantaran hampir sebagian besar pegawai sudah punya mobil sendiri.

Jika tidak punya mobil pribadi pun, kata dia, PNS masih mampu untuk rental bila ingin pulang kampung dengan nyaman bersama keluarga.

“Kan sudah saya kasih THR dari satu kali tukin dan gaji,” kata dia.

Pada Senin 20 Mei 2019 lalu, Wahidin sempat mempersilahkan PNS menggunakan mobil dinas ke kampung halaman saat libur Lebaran. Hal tersebut dia katakan saat mengisi sambutan dalam pengajian bersama di Masjid Raya Al Bantani, Kota Serang.

“Bawa mobil (dinas) silahkan, saya dan Pak Andika paling bijaksana, selalu memberikan kemudahan,” Kata Wahidin.

Terkait statement ini, Kepala Bidang Komunikasi Publik Gurbernur Banten, Amal Herawan, mengatakan, pernyataan Wahidin tersebut disampaikan sebelum adanya surat edaran dari Kemendagri.

“Itu sebelum menerima surat edaran dari Kemendagri dan imbauan dari KPK,” kata Amal. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini