Beranda Pemerintahan Terkait Layanan terhadap Disabilitas, Pemkab Serang Janji Tak Membeda-bedakan

Terkait Layanan terhadap Disabilitas, Pemkab Serang Janji Tak Membeda-bedakan

Wakil Bupati Serang M. Najib Hamas. (Rasyid/bantennews)

SERANG – Wakil Bupati Serang, Najib Hamas, mengaku tak ada diskriminasi terhadap disabilitas dalam pelayanan publik.

“Pelayanan itu satu kesatuan. Mulai dari kesehatan, pendidikan, sampai peningkatan pendapatan bagi penyandang disabilitas, menjadi prioritas kita,” kata Najib, Senin, (8/9/2025).

Ia mencontohkan, kelompok difabel seperti penyandang tuna rungu akan diberdayakan melalui sektor usaha mikro kecil menengah (UMKM) dengan pendampingan dari dinas terkait.

Diketahui, hal itu disampaikan Najib tersebut menyusul penyataan juru bicara DPRD Kabupaten Serang, Medi Subandi.
Ia menyampaikan pentingnya perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

Menurut dia, pemerintah daerah perlu segera merumuskan regulasi sebagai payung hukum agar kelompok difabel memperoleh hak-hak mereka.

“Perlindungan dan jaminan hak tidak hanya berlaku untuk warga yang sehat fisik maupun mental. Kelompok rentan seperti penyandang disabilitas justru perlu perhatian lebih, karena kondisinya masih jauh dari adil,” ucap Medi.

Ia menilai, diskriminasi masih kerap dialami penyandang disabilitas, mulai dari pendidikan, pekerjaan, fasilitas publik, transportasi, hingga akses ke tempat ibadah.

“Kedudukan yang sama di hadapan hukum pun masih belum dirasakan,” katanya.

Medi menekankan, tugas pemerintah daerah ialah memberikan perlindungan sekaligus memastikan pemenuhan hak-hak dasar penyandang disabilitas.

“Tujuannya mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang lebih baik, demokratis, dan berkelanjutan,” ujarnya.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Serang tahun 2023, mencatat jumlah penyandang disabilitas mencapai 3.242 orang. Kecamatan Ciruas menempati posisi tertinggi dengan 184 orang, disusul Tirtayasa (182), Cinangka (164), dan Lebak Wangi (161). Adapun jumlah terendah tercatat di Kecamatan Bandung (48) dan Waringinkurung (51).

Menurut Medi, distribusi penyandang disabilitas cenderung lebih besar di wilayah padat penduduk atau daerah dengan aksesibilitas lebih maju.

Baca Juga :   Diskominfosatik dan Komisi I DPRD Kabupaten Serang Kunker ke Bandung

Kendati begitu, ia mengingatkan data ini bisa dipengaruhi oleh pelaporan yang belum merata di sejumlah kecamatan di kabupaten Serang.

Sehingga, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas, kata Medi, diinginkan menjadi instrumen untuk menjamin kesempatan, perlakuan, dan hak setara bagi difabel.

“Dengan pemenuhan hak tersebut, penyandang disabilitas bisa hidup mandiri, berdaya, serta berkontribusi aktif di masyarakat,” katanya.

Ia menambahkan, penghormatan terhadap hak disabilitas merupakan bagian dari penghormatan martabat manusia dan hak asasi.

“Karena itu, Pemkab Serang perlu usaha serius dalam mewujudkan perlindungan dan pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas,” tandasnya.

Penulis: Rasyid
Editor: TB Ahmad Fauzi