Beranda Peristiwa Terkait Korupsi Hibah Bansos, KMS’30 Minta DPRD Banten Ikut Bertanggungjawab

Terkait Korupsi Hibah Bansos, KMS’30 Minta DPRD Banten Ikut Bertanggungjawab

Aktivis KMS'30 membentangkan spanduk di depan pintu masuk DPRD Banten. (Iyus/BantenNews.co.id)

SERANG – Beberapa aktivis dari Komunitas Soedirman 30 (KMS’30) berunjukrasa di depan pintu masuk DPRD Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Jumat (11/6/2021). Mereka meminta lembaga legislatif itu ikut bertanggungjawab atas kasus korupsi hibah bantuan untuk pondok pesantren (Ponpes).

Koordinator KMS’30, Fikri mengatakan mekanisme pemberian hibah merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) Banten Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten.

Dimana, lembaga penerima hibah wajib memenuhi syarat administrasi dan fisik sehingga dapat dikatakan layak dan bertanggung jawab dalam mengelola dana hibah menurut hukum.

“Tetapi, pada kenyataanya, pondok pesantren fiktif juga mewarnai kasus tersebut. Sehingga, pola korupsi yang kedaluwarsa ini seperti pengulangan sejarah sepuluh tahun yang lalu. Tetapi bedanya, kasus ini merupakan kepasikan yang memakai kedok agama,” kata Fikri.

Pihaknya juga meminta kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten agar berani menyelidiki sejumlah orang yang diduga terlibat menjadi pengepul pemotongan dana hibah Ponpes tahun 2018 dan 2020.

“Kami pun menagih keterangan dari Gubernur Provinsi Banten sebagai penanggungjawab atas kebijakan hibah ponpes. Lalu, Sekretaris Daerah sebagai Ketua TAPD, kami juga meyakini bahwa kasus korupsi ini telah membiak ke lembaga perwakilan rakyat! Kami mempertanyakan bagaimana kinerja Komisi V DPRD Banten dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Banten,” katanya.

“Peran Banggar DPRD Banten dalam memuluskan kebijakan hibah pondok pesantren yang saat ini banyak terjerat kasus korupsi sangatlah besar. Hal itu justru harus menjadi perhatian khusus oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejati Banten. Pasalnya, dalam meloloskan kebijakan tersebut pihak eksekutif Gubernur-Wakil Gubernur dan Tim TAPD terlebih dahulu harus meminta persetujuan dari pihak DPRD Banten,” sambungnya.

Apalagi, lanjut Fikri, dalam proses ketuk palu, mustahil pihak DPRD tidak mengetahui proses penganggaran kebijakan hibah ponpes itu. Terlebih dewan punya fungsi budgeting dan controling.

“Oleh karena itu, dalam proses perjalanan kebijakan hibah ponpes yang hari ini pesakitan gara-gara dikorupsi oleh sejumlah pihak. Kami menduga ada peran besar dari ketua hingga anggota Banggar DPRD Banten,” ujarnya.

Pihaknya juga meyakini, kasus kejahatan korupsi bukanlah kasus personal yang hanya dijalankan sendiri. Namun, kejahatan korupsi merupakan kasus yang dilakukan berjemaah, terorganisir, terstruktur dan masif.

“Oleh karena itu, sebagai masyarakat Banten kami tidak mau marwah para kiyai yang membina para santri di pondok pesantren dinodai olah para pejabat bejat yang tak bermoral. Sebagai dukungan moril, kami mendesak Kejati memanggil dan memeriksa ketua hingga anggota Banggar DPRD Banten. Jika hal itu tidak dilakukan berarti kinerja Kejati Banten  harus dipertanyakan. Karena perlu diketahui dalam kasus hibah ini, Kejati hanya menangkap dan menyelidiki pejabat-pejabat tingkat rendah bukan pejabat-pejabat perumus kebijakan,” pungkasnya.

Dirinya juga menilai kualitas governance di Provinsi Banten masih terjebak di pusaran poor governance. Sebab, sederet kasus mega korupsi di masa akhir jabatan WH-Andika.

“Hal itu menunjukkan kecenderungan bahwa Provinsi Banten terjangkiti krisis kejujuran! Praktik amoral pemotongan dana hibah pondok pesantren merupakan satu di antara beberapa kasus korupsi yang sedang tren di Provinsi Banten,” tandasnya.

(Mir/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini