Beranda Hukum Kuasa Hukum Pemprov Banten :  Tak Ada Kelalaian dalam Penyaluran Hibah Ponpes

Kuasa Hukum Pemprov Banten :  Tak Ada Kelalaian dalam Penyaluran Hibah Ponpes

Asep Abdullah Busro. (Iyus/bantennews)

 

SERANG – Kuasa Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, Asep Abdullah Busro memastikan penyaluran dana hibah bantuan untuk pondok pesantren (ponpes) tahun anggaran 2018 sesuai dengan mekanisme perundang-undangan. Hal itu juga membantah tudingan adanya kelalaian dari pemerintah dalam penyaluran dana hibah tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu.

Diketahui, pada penyaluran hibah ponpes 2018, Pemprov Banten melalui Biro Kesejahtreaan Rakyat (Kesra) menggandeng Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) sebagai lembaga penyalur hibah ke setiap ponpes. Sedangkan pada hibah ponpes 2020, penyaluran dana tidak lagi menggunakan FSPP melainkan langsung masuk ke rekening masing-masing lembaga ponpes.

“Saya fikir dalam mekanisme ini Pemprov Banten sudah melaksanakan seluruh rangkaian pemberian dana hibah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Semua teknis mulai dari aspek perencanaan sampai penganggaran termasuk juga proses pencairan pendanaannya sudah dilakukan sesuai peraturan hukum perundang-undangan yang berlaku,” ujar Busro.

Busro mengatakan, yang menjadi permasalahan hingga kasus itu diusut oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten lantaran dalam penyaluran hibah itu terdapat pemotongan dana oleh oknum-oknum tertentu.

“Dalam konteks ini yang muncul dalam permasalahan hibah ponpes ini kan sebenarnya setelah dana tersebut ditransfer oleh pemprov ke rekening para lembaga penerima dana hibah atau pesantren ini. Setelah dicairkan diterima oleh pesantren terjadi pemotongan, nah itu kemudian yang menjadi titik tekan,” kata Busro.

“Artinya kejadian pemotongan dana hibah ini setelah Pemprov Banten mencairkan (dana) dan setelah masuk ke rekening pesantren. Dan itu sebenarnya tidak ada relevansinya keterkaitannya dengan pihak Pemprov Banten karena ini  menjadi tanggungjawab juga para lembaga penerima hibah,” sambungnya.

Terkait pernyataan pengacara salah satu tersangka mantan Biro Kesra Irvan Santoso yang pernah dipanggil Gubernur Banten untuk segera mencairkan dana hibah ponpes, Busro menilai, hal itu sebagai sesuai kelaziman bawahan dipanggil atasan. “Saya pikir pemanggilan Gubernur terhadap Irvan itu suatu hal yang lazim karena hibah ponpes itu Gubernur dalam rangka melaksanakan amanah Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pondok Pesantren,” ungkapnya.

Secara prinsip, Busro mewakili Pemprov Banten mengapresiasi langkah hukum yang dilakukan oleh Kejati Banten.

“Dalam proses ini Pak Gubernur sangat pro terhadap pemberantasan korupsi, oleh karenanya beliau dalam konteks dana hibah ponpes ini bertindak juga sebagai pelapor dan tentu saja pak gubernur dalam hal ini menginginkan semua dana hibah ponpes yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di ponpes ini bisa diterima oleh pihak yang berhak, oleh para kiai dan ponpes selaku pihak yang berhak dan tidak dilakukan juga pemotongan dana hibah oleh oknum-oknum tertentu ini,” pungkasnya.(Mir/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini