Beranda Pemerintahan Terkait Honor Gendut di DPRD Banten, Peran Korsupgah KPK Dipertanyakan

Terkait Honor Gendut di DPRD Banten, Peran Korsupgah KPK Dipertanyakan

Gedung DPRD Banten - foto istimewa beritasatu.com

SERANG – Kehadiran Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Banten dinilai tidak signifikan untuk menutup celah yang berpotensi menjadi tindak pidana korupsi. Alasannya, praktik yang berpotensi sebagai tindak pidana korupsi kerap kali lolos dari pengawasan dan pendampingan Korsupgah.

Direktur Eksekutif Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP) Uday Suhada mempertanyakan peran Koruspgah dalam mengawasi alokasi besarnya honor perjalanan dinas pimpinan dan anggota DPRD Banten yang dinilai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Banten tidak patut karena mencapai 14 kali lipat lebih besar dari yang diterima anggota dan pimpinan DPR RI.

Penyebabnya, kebijakan Pemprov Banten melalui Peraturan Gubernur Banten Nomor 80 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD tahun 2018 bertentangan dengan PMK Nomor 37/ PMK.02/2018
dalam menentukan besaran duit tarif biaya perjalanan dinas yang diterima anggota dan pimpinan DPRD Banten.

“Dengan fakta ini, kami mempertanyakan keberadaan Korsupgah KPK. Mengapa hak sepenting ini luput dari perhatiannya,” kata Uday, Kamis (27/6/2019).

BACA : Dinilai Tidak Patut, Uang Perjalanan Dinas DPRD Banten 14 Kali  Lipat DPR RI

Dikonfirmasi akan pendapat masyarakat Banten terhadap KPK tersebut, Kepala Satgas Korsupgah KPK Wilayah IV Sugeng Basuki menyatakan, hal tersebut di luar peran Korsupgah KPK di Banten. “Pada dasarnya memang kami mendampingi Pemprov Banten, tapi kalau proses seperti itu kami tidak masuk di situ (kebijakan Pergub). Kapasaitas pencegahannya bukan di situ,” kata Sugeng.

Jadi lanjut Sugeng, dalam soal temuan tidak patut kebijakan honorarium perjalanan DPRD Banten oleh BPK terhadap eksekutif maupun legislatif yang bersifat administratif masih bisa diselesaikan oleh Pemprov Banten. “Masih bisa diselesaikan apakah itu penyimpangan administratif atau pidana, itu masih mereka berdua (eksekutif/legislatif dan BPK). Kami tidak masuk di situ,” ujar Sugeng.

Perbandingan antara besaran honor menurut PMK dan Pergub Banten nomor 80 2017.

Korsupgah selanjutnya, akan menunggu jika ada sanggahan dari pihak Pemprov Banten terhadap temuan tersebut. “Kalau ada temuan seperti itu, eksekutif bisa menjawabnya. Itu kan masih proses tanggapan,” ujarnya.

Perlu diketahui, bahwa besaran standar uang harian dan uang representasi perjalanan dinas untuk pimpinan dan anggota DPRD Banten dinilai tidak memenuhi azas kepatutan. Gubernur Banten Wahidin Halim melalui Sekretaris DPRD Banten menyatakan sependapat dengan temuan BPK Perwakilan Banten. (you/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini