Beranda Pemerintahan Terkait Dugaan Pencemaran Sungai Cilongok, Begini Jawaban Pemkab Tangerang   

Terkait Dugaan Pencemaran Sungai Cilongok, Begini Jawaban Pemkab Tangerang   

Ilustrasi - foto istimewa

KAB. TANGERANG – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang memberikan jawaban dan penjelasan perihal Sungai Cilongok, Kecamatan Pasar Kemis yang tercemar. Hal ini dilakukan untuk menjawab keluhan publik atas permasalahan pencemaran sungai di Kabupaten Tangerang.

Sebagaimana diketahui, Lembaga Bantuan Hukum Swastika Advokasi Nusantara (LBH SAN) mengirim somasi terbuka untuk Bupati Tangerang dan Kepala DLHK terkait banyaknya aliran sungai di Kabupaten Tangerang yang tercemar limbah berbahaya dari perusahaan atau pabrik, yang dengan sengaja membuang limbah berbahaya ke aliran sungai.

Mengenai hal itu, Kepala DLHK Achmad Taufik menyampaikan bahwa di Kabupaten Tangerang terdiri dari Sungai lintas provinsi yang merupakan kewenangan pemerintah pusat, Sungai lintas kabupaten/kota merupakan kewenangan provinsi dan Sungai yang merupakan kewenangan kabupaten.

“Sungai Cilongok ini masuk ke Daerah Aliran Sungai (DAS) Cirarab yang merupakan lintas provinsi yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/1/2023).

Dalam hal ini, pihaknya juga telah mengirimkan surat ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Provinsi Banten terkait pengelolaan DAS Cirarab guna mengawasi dan mencegah pencemaran makin meluas. Masyarakat pun diminta turut berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Diketahui terdapat 124 kegiatan usaha atau industri di wilayah Kecamatan Pasar Kemis, dalam upaya mengurangi pencemaran lingkungan tersebut, pihaknya telah mensosialisasikan dan dengan tegas akan memberikan sanksi administrasi kepada para pelaku usaha yang membuang limbahnya ke aliran sungai.

“Sampai saat ini DLHK Kabupaten Tangerang telah melakukan penegakan hukum sebagai tindak lanjut dari hasil pengawasan, baik itu penerapan sanksi administrasi yang merupakan kewenangan pemda maupun pendampingan penegakan hukum yang dilakukan KLHK maupun oleh kepolisian,” pungkas Taufik.

(Ril/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini