Beranda Hukum Terkait Bisnis Prostitusi Online, Walikota Serang Klaim Kota Serang Wilayah Religius

Terkait Bisnis Prostitusi Online, Walikota Serang Klaim Kota Serang Wilayah Religius

Walikota Serang, Syafrudin

SERANG – Walikota Serang Syafrudin angkat bicara terkait bisnis prostitusi online yang terjadi di Kota Serang. Menurutnya peristiwa pasutri yang menjalankan bisnis haram tersebut tak terjadi di wilayah Kota Serang. Terlebih Kota Serang merupakan kota yang religius.

“Ya saya kira proses hukumnya harus ditegakan, apa lagi itu istri atau pacarnya dijual dan dibuat bisnis. Dalam hal ini Pemerintah Kota Serang menyayangkan dan mengutuk keras. Bila perlu ada operasi,” ujarnya usai menghadiri Musrenbang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Serang tahun 2023 di salah satu hotel di Kota Serang, Senin (28/3/2022).

Ia berharap semua elemen masyarakat bersinergis memberantas bisnis prostitusi online di wilayah Kota Serang. Apalagi bulan depan sudah memasuki bulan puasa Ramadan.

“Terkait hal itu, menjelang Ramadan ini, kami berharap pada masyarakat tidak terjadi lagi, dan bila menemukan prostitusi online di lingkungan masyarakat harus melapor kepada pihak yang berwajib,” ujarnya.

Kasus ini mencuat usai personel Polres Serang kota berhasil membongkar tempat prostitusi online di sebuah kontrakan Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang, Kota Serang pada Sabtu, 26 Maret 2022.

Bisnis prostitusi yang dijalankan pasangan AR dan E terbongkar polisi. Keduanya mengaku baru menjalankan bisnis terlarang itu 6 bulan di Kota Serang, Banten.

Menjelang bulan Ramadan, Satuan Reserse Kriminal Polres Serang Kota menertibkan usaha esek-esek di Kota serang. Kedua pasangan itupun diamankan, selain satu pasangan lagi yang berstatus pacaran juga melakukan hal serupa.

“Suami istri sepakat menjajakan istrinya melalui aplikasi Michat. Mereka menggunakan aplikasi tersebut untuk menawarkan wanita kepada pria,” kata Kapolres Serang Kota AKBP Ahiles Maruli Hutapea.

Polisi yang menggerebek kontrakan keduanya menyita barang bukti berupa alat kontrasepsi, ponsel dan sejumlah uang dari hasil prostitusi online.

Aksinya, AR sang suami diancam Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 296 KUHPidana Jo Pasal506 KUHPidana, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp15 miliar. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini