SERANG – Mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kota Serang (Pemkot) bernama Edi Mulyadi (60) dituntut 1,8 tahun penjara. Ia sebelumnya didakwa melakukan korupsi karena mendapatkan tunjangan ganda saat ditugaskan di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang.
Sidang tuntutan tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Kamis (22/8/2024) lalu. Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Endo Prabowo di depan majelis hakim yang diketuai Arief Adikusumo.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Edi Mulyadi Bin (alm) M. Upen Efendi dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan, dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” bunyi tuntutan di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Serang dengan nomor perkara 17/Pid.Sus-TPK/2024/PN SRG yang dikutip BantenNews.co.id pada Selasa (27/8/2024).
Edi dinilai jaksa terbukti melanggar Pasal 2 Undang-undang Tipikor. Selain tuntutan penjara, Endo juga menuntut terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp50 juta subsidair 4 bulan penjara. Terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp79 juta yang jika tidak dibayar maka harta bendanya disita dan apabila tidak mencukupi maka diganti kurungan penjara selama 10 bulan.
Sebelumnya, dalam dakwaan disebutkan bahwa Edi merupakan PNS yang ditugaskan di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang sejak tahun 2008 lalu. Ia kemudian menerima duplikasi pembayaran tunjangan kinerja sebagai PNS daerah dan pegawai di KPU. Hal tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 31 Tahun 2011 dan Surat Keputusan Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor: 935/SDM/.07-Kpt/05/SJ/XII/2017.
“Tunjangan kinerja tidak dapat diberikan kepada pegawai instansi yang diperbantukan atau dipekerjakan pada badan lain di luar lingkungan instansi,” kata Edo membacakan dakwaan mengutip Peraturan Menteri pada Senin (27/5/2024) lalu..
Pada 2017 Edi menerima tunjangan kinerja dari KPU dengan total Rp34 juta; kemudian di tahun 2018 sebesar Rp32 juta; lalu tunjangan dari Pemkot Serang pada 2017 total Rp33 juta; dan tahun 2018 sebesar Rp45 juta.
“Bahwa saksi Karsono selaku Sekretaris KPU Kota Serang sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran melakukan teguran dan larangan kepada terdakwa agar tidak menerima double anggaran dan saksi Karsono menjelaskan bahwa terdakwa hanya berhak menerima tunjangan Kinerja dari KPU Kota Serang kemudian terdakwa memaksa agar tetap mendapatkan double tunjangan,” imbuhnya.
Setelah itu Edi membuat surat pertanggungjawaban yang isi pokoknya adalah bersedia mengembalikan kelebihan pembayaran tunjangan tersebut kepada kas negara. Karena surat itu juga Kasubag Keuangan Setda Kota Serang, Hermayanti tetap membayar tunjangan Edi.
Kemudian pada 11 Mei 2021 Edi mendapatkan hasil temuan Inspektorat KPU RI yang di dalamnya menerangkan kelebihan pembayaran TPP pada PNS yang diperbantukan di KPU Kota Serang atas nama terdakwa Edi sebesar Rp79 juta.
Pada 8 Juni 2021 Edi menyatakan bersedia mengembalikan kelebihan pembayaran tunjangan tersebut dengan cara mencicil sampai dengan masa pensiunnya yaitu Februari 2022. Namun sampai dengan tahun 2024, Edi masih belum mengembalikan uang tersebut.
(Dra/Red)