
SERANG – Eks Kepala Desa Kalibaru, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Sueb (60) dituntut 2 tahun penjara dalam perkara suap pengurusan sertifikat tanah milik seorang pengusaha bernama Jimmy Lie. Ia ditengarai menerima uang sebesar Rp600 juta.
Sueb dinilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Tangerang terbukti melanggar Pasal 11 dan Pasal 5 ayat 1 huruf a Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Android BantenNews.co.id
Download di Playstore. Baca berita tanpa iklan, lebih cepat dan nyaman lewat aplikasi Android.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sueb berupa pidana penjara selama 2 Tahun, dikurangi selama Terdakwa berada dalam masa tahanan dengan perintah tetap ditahan, serta membayar denda Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” tulis tuntutan dalam perkara nomor 23/Pid.Sus-TPK/PN Srg yang dikutip BantenNews.co.id dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Serang, Rabu (17/9/2025).
Tiga terdakwa lain dituntut dengan hukuman berbeda. JPU menilai Hasbullah dan Raden Febie Firmansyah terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Hasbullah dituntut 3 tahun penjara, sedangkan Raden 2 tahun penjara. Keduanya juga dituntut membayar denda Rp50 juta, subsider 6 bulan penjara.
Sementara itu, terdakwa Iman Nugraha dinilai melanggar Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Ia dituntut 2 tahun penjara serta denda Rp50 juta, subsider 6 bulan penjara.
Diketahui, dalam dakwaan, pada tahun 2021 Hasbullah menanyakan kepada Sueb apakah Desa Kalibaru mendapatkan kuota program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang agar tanah masyarakat mempunyai kepastian hukum dengan terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM). Sueb ketika itu juga bertugas sebagai panitia ajudikasi PTSL.
Hasbullah menjadi calo pengurusan tanah Jimmy Lie supaya tanah seluas 321.366 meter persegi milik Jimmy bisa ikut program PTSL . Dari total luas tanah itu, terbagi menjadi 61 bidang tanah dengan nama pemohon Jimmy Lie, Shinta Wijaya (istri Jimmy), dan Angelina Josephine (anak Jimmy).
Pertemuan kemudian terjadi pada sekitar tahun 2022 antara Sueb, saksi Wawan (Direktur PT Baja Marga Kharisma Utama- perusahaan milik Jimmy), terdakwa Hasbullah, saksi Jusin, saksi Bari, dan terdakwa Raden Febie yang ketika itu bekerja sebagai pegawai honorer di BPN Kabupaten Tangerang.
Di pertemuan itu Hasbullah menawarkan uang sebesar Rp3 ribu per meter dari tanah milik Jimmy yang akan ikut PTSL. Syaratnya, Sueb bisa mempercepat dan memperlancar proses PTSL.
“(Sueb diminta membantu) proses pengurusan permohonan PTSL atas nama Jimmy Lie, Shinta Wijaya dan Angelina Josephine untuk segera diproses dan dinyatakan lengkap persyaratannya dengan cara melewati tahapan sebagaimana aturan atau alur yang telah ditentukan dalam program PTSL hingga terbit Sertifikat Hak Milik (SHM),” kata JPU Kejari Kabupaten Tangerang, Suhelfi Susanti saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (23/7/2025).
Kemudian terjadi kembali pertemuan di Dante Coffee Mall Sumarecon Serpong Tangerang. Di situ, Hasbullah juga meminta bantuan kepada terdakwa Raden Febie Firmansyah untuk membantu pengurusan PTSL tersebut.
Raden Febie dijanjikan mendapat biaya pengurusan sebesar Rp2 ribu per meter persegi agar proses penerbitan SHM berjalan lancar tanpa megikuti prosedur yang semestinya. Permintaan itu disanggupi oleh Febie.
Hasbullah kemudian bertemu dengan saksi Wawan untuk menjenguk Jimmy Lie yang ditahan di Rutan Polsekta Tangerang untuk memberi tahu tanahnya akan segera diurus dengan biaya Rp5 ribu per meter. Jimmy kemudian menyetujuinya.
Wawan dan pegawai perusahaan PT Baja Marga Kharisma Utama bernama Su Siu Mei Dra, lalu menyerahkan berkas permohonan PTSL kepada Raden Febie.
Setelah itu, Febie menyuruh terdakwa Iman Nugraha selaku Satgas Yuridis PTSL BPN Kabupaten Tangerang untuk mempercepat penerbitan SHM tanah milik Jimmy. Iman dijanjikan imbalan sebesar seribu per meter persegi dari 61 bidang tanah yang diurus.
Sueb kemudian diminta menandatangani berkas permohonan PTSL yang selanjutnya diserahkan kepada Iman Nugraha.
“(Sueb) mengatakan “ini titip berkas atas nama pemohon Jimmy Lie, jangan sampe keabisan kuotanya, nanti ada buat iman dan yang dibawah Rp500 per meter”, lalu dijawab oleh Saksi Iman Nugraha ‘oke siap’, lalu Saksi Iman Nugraha pergi membawa seluruh berkas permohonan pengajuan PTSL tahun anggaran 2022 Atas Nama Jimmy Lie,” ucapnya.
Iman kemudian mengurus berkas tersebut tanpa melengkapi salah satu persyaratan yaitu tandatangan tetangga batas tanah. Berkas kemudian ditandatangani oleh Sueb selaku Kades dan panitia ajudikasi PTSL tanpa adanya tandatangan tetangga batas tanah.
Berkas selanjutnya diserahkan Raden Febie kapada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang. Berkas itu diinput oleh Iman Nugraha ke dalam aplikasi Komputerasi Kantor Pertanahan (KKP).
Iman juga tidak melakukan pengumuman mengenai data yuridis dan data fisik di kantor desa selama 14 hari sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Ia juga tidak menginventarisasi sanggahan dari tetangga batas tanah karena sengaja mengurangi resiko adanya protes.
“Berkas (kemudian) dinyatakan memenuhi persyaratan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang pada sekira bulan November tahun 2022, kemudian telah terbit sebanyak 61 sertifikat hak milik Atas Nama Pemohon Jimmy Lie, Shinta Wijaya, dan Angelina Josephine,” tuturnya.
SHM yang sudah terbit juga tidak diserahkan langsung kepada Jimmy dan keluarganya selaku pemegang hak. Melainkan diserahkan kepada Sueb, di mana hal itu melanggar Pasal 31 ayat 5 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 6 tahun 2018 tentang PTSL.
Karena 61 SHM sudah terbit, pada November 2022 sampai Mei 2023, Hasbullah menerima uang Rp640 juta dari Jimmy dan diberikan kepada Raden Febie. Hasbullah juga memberi uang kepada Sueb sebesar Rp600 juta secara bertahap di rumah Sueb dan Restaurant Papa Jack Alam Sutera Kota Tangerang Selatan.
Uang yang diterima Sueb kemudian dipakai untuk pelunasan pembelian tanah di Desa Kalibaru, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang seluas 588 meter persegi. Sedangkan terdakwa Iman Nugraha menerima uang Rp70 juta dari Sueb dan dipergunakan untuk membeli empat speaker merek Yamaha DBR 15 inchi, kabel XLR merek Mogami sepanjang 200 meter, dan sisanya untuk kebutuhan sehari-hari.
Penulis: Audindra Kusuma
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd