Beranda Hukum Perkara Minta Proyek Rp5 triliun, Ketua Kadin Cilegon Dituntut 4 Tahun Penjara

Perkara Minta Proyek Rp5 triliun, Ketua Kadin Cilegon Dituntut 4 Tahun Penjara

Lima terdakwa kasus minta proyek Kadin Cilegon di PN Serang. (Audindra/bantennews)

SERANG – Ketua Kadin Cilegon, Muhamad Salim dituntut 4 tahun penjara dalam perkara minta proyek Rp5 triilun kepada PT Chandra Asri Alkali. Ia dinilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon terbukti bersalah melakukan penghasutan dan pengancaman.

Wajah Salim tampak menegang ketika JPU Kejari Cilegon, Febby Febrian Arip Mulyana, membacakan tuntutan. Salim langsung menatap kuasa hukumnya, lalu sesekali menatap jaksa.

Jaksa menjerat Salim dengan dua pasal sekaligus, yaitu Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dan Pasal 368 ayat (2) ke-2 Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP tentang Pemerasan.

“Menuntut supaya majelis hakim di Pengadilan Negeri Serang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhamad Salim penjara selama 4 tahun,” kata Febby di depan majelis hakim yang dipimpin Hasanudin, Senin (6/10/2025).

Sedangkan empat terdakwa lainnya, Wakil Ketua Kadin Cilegon Isbatullah Alibasja, Wakil Ketua Bidang Industri Kadin Cilegon Ismatullah Ali, Ketua HNSI Cilegon Rufaji Jahuri, dan Ketua LSM BMPP Zul Basit dituntut agar masing-masing dihukum 3 tahun penjara.

Keempat terdakwa itu dinilai JPU terbukti melanggar Pasal 368 ayat (2) ke-2 Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP tentang Pemerasan.

Mengenai keadaan yang memberatkan tuntutan, perbuatan kelima terdakwa dinilai menimbulkan keresahan di masyarakat serta mengganggu iklim investasi. Sedangkan keadaan yang meringankan, mereka mengakui perbuatannya dan sopan selama persidangan.

“Terdakwa belum pernah dihukum,” ujar Febby.

Setelah mendengarkan tuntutan, majelis hakim mempersilakan para terdakwa menyiapkan pledoi atau nota pembelaan yang akan disampaikan pada sidang pekan depan.

Penulis : Audindra Kusuma
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd