Beranda Hukum Tergiur Untung Besar Investasi WX-Coin, Nasabah di Tangsel Malah Rugi Rp35 Miliar

Tergiur Untung Besar Investasi WX-Coin, Nasabah di Tangsel Malah Rugi Rp35 Miliar

Para nasabah investasi WX-coin melapor ke pihak kepolisian - (Foto Ihya Ulumuddin/BantenNews.co.id)

TANGSEL – Investasi di perusahaan berbasis coin digital layaknya Bit Coin saat ini menjadi bisnis yang menggiurkan. Pasalnya, hanya dengan bekerja membawa orang untuk menjadi member di perusahaan tersebut, seperti dalam metode Multi Level Marketing (MLM), maka akan mendapat bonus lebih.

Namun, tak selamanya bisnis koin digital itu sepenuhnya benar dan terpercaya. Hal itu dibuktikan dengan apa yang telah dilakukan perusahaan WX-Coin (bukan Bit Coin) yang ada di Kota Tangerang Selatan kepada para nasabahnya yang berjumlah 20 ribu orang.

Dari informasi yang dihimpun, WX-Coin sudah berdiri sejak tahun 2016 silam. Saat ini bisnis uang digital ini telah masuk daftar hitam Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, WX-Coin masih terus beroperasi menjalankan usahanya memperdaya para nasabah baru.

WX-Coin memiliki paket bagi para nasabahnya, yakni paket Silver Rp1,4 jutaan, Gold Rp7,3 jutaan, Platinum Rp14 jutaan, dan Titanium Rp43 jutaan. Nasabah atau member juga bisa mendapat bonus aktif yang dibayar harian, syaratnya harus bisa mengajak orang lain bergabung membeli paket.

Saat bertemu dengan awak media, para nasabah yang merasa dirugikan mengungkapkan perasaan sesal dan sedihnya setelah ditipu oleh WX-Coin.

Suyanto (35), salah satu nasabah WX-Coin menuturkan, dirinya dan keluarganya dirugikan sebesar Rp700 juta. Namun karena dia sudah membawa orang untuk menjadi member sebanyak 80 orang, maka kata Suyanto, kerugain timnya itu mencapai Rp5 miliar.

“Awal investasi itu saya sebesar Rp90 juta sampai saya jual mobil, ngambil uang tabungan saya dari bank dan niatnya saya tabung di WX.Coin itu, pinjam uang mertua saya, pokoknya habis lah untuk itu,” kata Suyanto kepada BentenNews.co.id di Pamulang, Sabtu (21/9/2019).

Suyanto mengaku, awalnya dia mengikuti investasi itu lantaran dirinya kenal dekat pimpinan WX-Coin yang bernama Anwar Mochamad Hasan. Untuk lebih meyakinkan para nasabah, lanjut Suyanto, sang pimpinan itu selalu membawa anak dan istrinya setiap meeting dengan nasabah. Dan pimpinan selalu mengatakan “Jika bisnis ini tidak benar, makan istri dan anak saya jaminannnya”.

Maka dengan begitu, dirinya bersama nasabah yang lain merasa diyakinkan.

“Awalnya memang si pimpinannya itu sangat meyakinkan banget. Awal-awal memang kita juga dibayar pake rupiah. Kita merasa yakin dan kedepannya akan untung banyak lah hanya dengan membawa orang bonus terus bertambah kan, jadi saya semangat di situ. Tapi menjelang 6 bulanan udah mulai tuh dibayar pake koin, dimana harga koin itu tidak sebanding dengan jumlah uang yang kita investasikan,” jelasnya.

Hal yang sama pun dikatakan member-member lainnya. Atas hal itu, para nasabah mengundang kuasa hukum untuk membawa kasus tersebut ke ranah hukum.

Irfan (37), kuasa hukum mereka mengatakan, masing-masing dari korban telah melapor ke Mabes Polri, Mapolda Metro Jaya, dan di Mapolres Tangsel.

“Setiap orang dapat menaruh dana di WX-Coin dengan cara membeli paket yang dikehendaki, dan nasabah dijanjikan bagi hasil berupa bonus pasif yang dibayar setiap 10 hari. Nasabah yang berhasil menggaet anggota baru, bisa mendapatkan bonus aktif yang dibayar harian kisarannya mencapai Rp1,2 juta,” kata Irfan.

Irfan menyebut, model seperti ini sudah tak memenuhi unsur penawaran yang logis, juga bukan bisnis yang legal.

“Sebagaimana ditegaskan oleh Satgas Waspada Investasi bahwa WX-Coin merupakan salah satu dari 18 entitas yang melakukan praktik investasi ilegal,” imbuhnya.

Kantor WX-Coin dinaungi sebuah perusahaan bernama PT Dunia Coin Digital. Perusahaan itu beralamat di Jalan Buaran, Ruko Dunia Cafe, Nomor 3-4, Ciater Barat, Serpong, Tangsel, namun dilaporkan telah tutup sejak digeruduk nasabahnya Maret 2019 lalu.

Irfan menjelaskan, terlapor terus menghindar setelah pihaknya berulang kali berupaya untuk mencari titik temu dengannya.

Irfan melanjutkan, banyak alasan yang diterima pihaknya, seperti kantor tutup, alamat rumah palsu, dan komunikasi pun hanya bisa berlangsung melalui kuasa hukum terlapor.

“Tak ada itikad baik dari terlapor soal pertanggungjawaban terhadap dana nasabah. Sehingga diputuskan melapor ke polisi. Korbannya ini cukup banyak, ada di berbagai wilayah Indonesia. Kami mengimbau agar para nasabah membuat laporan polisi di wilayah masing-masing. Karena tak menutup kemungkinan, terlapor terus menjalani bisnis dengan sistem yang sama, hanya berganti nama saja,” terang Irfan.

Irfan menegaskan, terlapor telah dilaporkan atas kejahatan tentang perdagangan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 Pasal 105 Juncto Pasal 106 Juncto Pasal 24 Ayat (1) penipuan atau perbuatan curang UU Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 378 KUHP.

Selain itu, kata Irfan, terlapor juga dituduhkan Pasal 378 KUHP tentang penggelapan, Pasal 372 KUHP tentang pemalsuan surat Pemalsuan surat, dan UU TPPU Nomor 8 Tahun 2010 Pasal 3.

“Jadi, yang melapor ke Mabes Polri ada 5 nasabah, kerugiannya sekitar Rp18 miliar. Kemudian yang melapor ke Polda Metro Jaya sebanyak 5 nasabah, dan terakhir melapor ke Polres Tangsel sebanyak 10 nasabah. Total kerugiannya itu sekira Rp35 miliar,” tuturnya. (Ihy/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini