Beranda Hukum Polres Tangsel Bekuk Pelaku Rekondisi Materai

Polres Tangsel Bekuk Pelaku Rekondisi Materai

Jajaran Polres Tangerang Selatan (Tangsel) membekuk 2 pelaku rekondisi materai yang sudah dipakai dan sudah tertera tanda tangan, di kawasan ruko Muncul, Jalan Raya Puspitek, Kelurahan Setu, Kecamatan Setu, Kamis (10/10/2019) lalu. (Ihya/bantennews)

TANGSEL – Jajaran Polres Tangerang Selatan (Tangsel) membekuk 2 pelaku rekondisi materai yang sudah dipakai dan sudah tertera tanda tangan, di kawasan ruko Muncul, Jalan Raya Puspitek, Kelurahan Setu, Kecamatan Setu, Kamis (10/10/2019) lalu.

Wakapolres Tangsel Kompol Didik Putra mengatakan, dua pelaku tersebut atas nama Endun (38) dan Doni Hadidas (39). Tersangka mendapatkan materai bekas tersebut hasil dari membeli dari salah penjual materai bekas di Jakarta dengan harga Rp3.000 per materai.

“Tersangka mendaur ulang atau merekondisi materai yang sudah digunakan dan terdapat tanda tangan serta capnya menjadi materai baru dengan cara dihilangkan tanda tangan dan capnya,” ungkap Didik dalam keterangan pers di Makopolres Tangsel, Rabu (16/10/2019).

Saat menjualnya, kata Didik, tersangka menyasar ke tempat foto copy maupun warnet dengan menjual per materainya seharga Rp5000.

“Materai hasil rekondisi tersebut jika dilihat secara kasat mata sangat mirip dengan yang aslinya,” tambahnya.

Atas perbuatannya itu, lanjut Didik, pelaku disangkakan pasal 260 ayat 1 dan 2 KUHP, atas menggunakan, menjual, menawarkan, menyerahkan, menyediakan untuk dijual, materai yang merk, tanda tangan, dan tanda waktunya telah dihilangkan.

“Pelaku diancam hukuman penjara paling lama 4 tahun atau denda sebanyak-banyaknya 4 juta 500,” pungkasnya. (Ihy/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini