LEBAK — ER (43), pria yang polisi amankan atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur berkedok praktik perdukunan di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, ternyata juga menjalankan usaha konveksi dan mengelola sanggar di rumahnya.
ER, warga Kampung Sawah Baru, Desa Malingping Utara, menyewa bangunan untuk menjalankan usaha konveksi. Lokasi usaha itu tidak jauh dari rumah yang diduga menjadi tempat praktik perdukunannya.
Rita, pemilik bangunan konveksi, mengaku sudah menyewakan tempat tersebut kepada ER selama 15 tahun. Ia mengaku, tidak pernah mencurigai aktivitas ER karena mengenalnya sebagai sosok yang alim dan taat beribadah.
“Sudah 15 tahun, saya pun tidak percaya bahwa ER melakukan perbuatan tersebut. ER dikenal alim dan taat beribadah, semua warga pun tahu kok,” kata Rita, Sabtu (3/10/2026).
Rita juga mengaku tidak mengetahui ER menjalankan praktik perdukunan. Selama ini, ia mengenal ER sebagai pengusaha konveksi yang mempekerjakan sejumlah penjahit.
“Kalau saya tahu ER buka praktik dukun, saya pun tidak akan menyewakan tempat tersebut kepada ER,” ujarnya.
Selain konveksi, ER juga mengelola sanggar di rumahnya. Bayu, warga setempat, menyebut sanggar itu menjadi tempat berkumpul anak-anak, termasuk korban dalam kasus dugaan pencabulan tersebut.
“Dia membuka sanggar juga, makanya banyak anak-anak yang berkumpul dan mengikuti kegiatan sanggarnya,” kata Bayu.
Bayu menduga aktivitas sanggar itu memberi ER akses untuk mendekati anak-anak. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pendalaman aparat penegak hukum.
“Korban juga kan ikut dalam sanggar yang dipimpin oleh pelaku,” ujarnya.
Kasus ini memicu kemarahan warga dan keluarga korban. Mereka melempari rumah ER dan bangunan konveksinya hingga mengalami kerusakan. Polisi juga memasang garis polisi di kedua lokasi tersebut.
Sebelumnya, polisi mengamankan ER, Rabu (30/9/2026). Polisi menduga ER melakukan tindakan asusila terhadap seorang anak di bawah umur dengan dalih praktik perdukunan.
Korban mengaku beberapa kali mengalami tindakan seksual dari ER hingga hamil. Namun, janin yang dikandungnya meninggal dalam rahim sehingga korban harus menjalani tindakan kuret untuk mengeluarkannya.
Polisi masih menangani kasus tersebut. Dugaan keterlibatan aktivitas sanggar dalam kasus ini juga perlu mendapat perhatian penyidik untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain.
Penulis : Sandi Sudrajat
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
