PANDEGLANG — Posisi desil warga di Kabupaten Pandeglang bisa berubah meski warga tidak memperbarui data. Badan Pusat Statistik (BPS) Pandeglang menjelaskan perubahan itu terjadi karena pemerintah terus memadankan data sosial ekonomi dengan data baru dari berbagai kementerian dan lembaga.
Kepala BPS Kabupaten Pandeglang, Achmad Widijanto mengatakan, desil berasal dari pemadanan berbagai basis data yang masuk dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Data tersebut mencakup DTKS, P3KE, Regsosek, serta informasi dari PLN, BPJS, BKKBN dan sejumlah sumber lainnya.
“Desil itu diambil dari data set, di mana data set ini merupakan gabungan dari data-data yang sebelumnya telah disusun atau dikumpulkan oleh kementerian dan lembaga,” kata Achmad saat ditemui BantenNews.co.id di ruang kerjanya, Selasa (29/9/2026).
Pemerintah kemudian mengolah data tersebut berdasarkan tingkat kesejahteraan dan membaginya ke dalam desil 1 sampai 10. BPS memperbarui pemadanan data secara berkala, umumnya setiap tiga bulan.
“Ketika ada pemutakhiran berarti ada data baru yang masuk atau data-data yang sudah di-update. Data itu dipadankan kembali, dilakukan proses pengolahan, sehingga bisa ada versi DTSEN terbaru,” ujarnya.
Achmad menjelaskan, masuknya data baru dapat mengubah posisi keluarga lain dalam pemetaan kesejahteraan. Artinya, warga yang tidak melakukan pembaruan data pun tetap bisa mengalami perubahan desil.
“Memungkinkan seseorang atau keluarga itu bisa berubah desilnya meskipun dia tidak meng-update, karena ada data baru,” jelasnya.
Menurut Achmad, data baru dengan tingkat kesejahteraan tertentu dapat mengubah komposisi pemetaan. Sistem kemudian menghitung kembali posisi setiap keluarga berdasarkan keseluruhan data yang tersedia.
BPS juga menemukan kesalahan dalam data sosial ekonomi. Achmad menyebut, terdapat dua jenis kesalahan, yakni inclusion error dan exclusion error.
Inclusion error terjadi ketika warga yang tidak berhak justru masuk dalam kelompok penerima, sedangkan exclusion error terjadi ketika warga yang berhak tidak masuk dalam data.
“Kalau dihubungkan dengan bansos, dia sebenarnya berhak mendapat bansos tetapi tidak ada di situ, atau sebaliknya. Inilah namanya error,” katanya.
Masyarakat yang merasa data sosial ekonominya tidak sesuai dapat mengajukan pembaruan melalui layanan Cek Bansos atau pemerintah desa dan kelurahan.
Namun, pembaruan data tidak otomatis membuat desil warga turun. Pemerintah tetap memadankan data tersebut dengan informasi lainnya sebelum menentukan posisi desil terbaru.
“Update data bukan berarti pasti desilnya turun. Tergantung data yang lain karena ada ratusan juta data,” ujar Achmad.
Data pendukung juga dapat mencakup kepemilikan kendaraan bermotor dan rekening tabungan.
Meski begitu, Achmad mengakui sistem masih menghadapi persoalan akurasi. Salah satunya kendaraan yang sudah terjual tetapi belum melakukan balik nama masih tercatat atas nama pemilik lama.
Setelah warga memperbarui data melalui desa atau kelurahan, pemerintah akan melakukan verifikasi dan memasukkannya dalam proses pemutakhiran pada periode berikutnya.
Penulis : Mg-Madani Prasetia
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
