SERANG– Vonis satu tahun penjara dijatuhkan kepada Ayi Mujayini alias Ayi Muzaini E Kosasih dalam perkara penggelapan penjualan tanah kavling Istana Mulia. Putusan itu dibacakan Majlis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (5/2/2026).
Dalam persidangan Ketua Majelis Hakim Hendro Wicaksono menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun kepada terdakwa,” kata Hendro dalam amar putusannya.
Hakim menilai, dalam pertimbangan putusannya majlis hakim mempertimbangkan faktor meringankan dan memberatkan terdakwa.
Kata hakim, faktor memberatkan yakni perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat. Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan kerugian korban sebesar Rp57 juta.
“Terdakwa berjanji akan mengembalikan kerugian korban,” ujarnya.
Untuk diketahui, perkara ini bermula pada Agustus 2017 lalu, ketika korban bernama Miseno membeli tanah kavling yang ditawarkan terdakwa di kawasan Istana Mulia, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang.
Saat itu, hakim menjelaskan, terdakwa menjanjikan legalitas tanah yang jelas serta proses jual beli yang akan segera diselesaikan.
Kemudian, korban membayar uang muka dan melanjutkan pembayaran secara bertahap hingga lunas pada Oktober 2019.
Namun begitu, setelah pembayaran selesai, tanah kavling tersebut tidak dapat dimanfaatkan. Hingga September 2022, korban juga belum kunjung menerima Akta Jual Beli (AJB).
Selain itu, lahan yang dijanjikan juga tidak pernah diratakan maupun dikelola sebagaimana disampaikan terdakwa saat transaksi awal.
Dalam persidangan terungkap, uang yang diterima terdakwa tidak digunakan sesuai peruntukannya. Sehinhha, Majelis hakim menilai perbuatan tersebut memenuhi unsur penggelapan dan mengakibatkan kerugian korban sekitar Rp57 juta.
Atas putusan itu, terdakwa menyatakan menerima vonis satu tahun penjara. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menyatakan pikir-pikir.
Diberitakan sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun sembilan bulan. Namun majelis hakim menjatuhkan hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa tersebut.
Penulis: Rasyid
Editor: TB Ahmad Fauzi
