Beranda Hukum Terdakwa Korupsi Kapal Tunda PT PCM Dituntut 3 Tahun Penjara

Terdakwa Korupsi Kapal Tunda PT PCM Dituntut 3 Tahun Penjara

RM Aryo Maulana Bagus dituntut 3 tahun penjara. (Audindra/Bantennews.co.id)

SERANG – RM Aryo Maulana Bagus dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon. Terdakwa kasus korupsi pengadaan kapal tunda antara PT AM Indo Tek dengan PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) itu merugikan negara sebesar Rp23,6 miliar.

JPU Kejari Cilegon, Achmad Afriansyah menilai Aryo telah secara sah terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair yaitu Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Menuntut menghukum terdakwa RM Aryo Maulana Bagus Budi H dengan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan,” kata Achmad di depan majelis hakim yang dipimpin Arief Adikusumo di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (26/3/2024).

JPU juga menuntut Aryo pidana denda sebesar Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara dan pidana Uang Pengganti (UP) sebesar Rp18,6 miliar untuk menutupi kerugian negara yang terjadi. Apabila tidak dapat membayar UP tersebut maka harta benda Aryo akan dilelang, lalu apabila masih tidak mencukupi maka diganti pidana kurungan selama 1 tahun 6 bulan.

Menurut JPU, Aryo terbukti bersalah karena uang pembayaran termin I dan II yang ditransfer PT PCM ke PT Am Indo Tek milik terdakwa sebesar Rp23,6 miliar tidak digunakan untuk pembelian kapal sebagaimana kerja sama secara KSO yang ditetapkan. Malahan uang itu dibagi-bagi kepada sejumlah pihak.

Akibat pembagian itulah proyek dinilai gagal dan mengakibatkan kerugian negara. PT Am Indo Tek juga disebut semestinya tidak memenuhi kualifikasi sebagai penyedia kapal. “Uang tersebut justru dipergunakan oleh terdakwa untuk dibagi-bagikan,” imbuhnya.

Pembagian hasil kejahatan yang diterima Arief Rivai berupa pistol glock 43 Kaliber 7,65 mm seharga Rp350 juta; 1 unit mobil mewah merek Toyota Vellfire seharga Rp900 juta dan 3 kantong plastik uang senilai Rp3 miliar. Total hasil kejahatan yang diterima Arief sebesar Rp4,2 miliar.

Kemudian mantan Walikota Cilegon, Edi Ariadi mendapatkan Rp500 juta, mantan Direktur Operasional PT PCM Akmal Firmansyah mendapatkan mobil pikap Mitsubishi Colt T120ss senilai Rp70 juta. Saksi Muhammad Iqbal Kusuma Farizan menerima sirene merek wheelen senilai Rp20 juta; saksi Ridia Al Qaddrina mendapatkan dompet merek Louis Vuitton seharga Rp10 juta, dan saksi Aditia Fachrul Rozi mendapatkan Rp100 juta.

Adapun hal yang meringankan menurut pertimbangan JPU adalah terdakwa berlaku sopan selama di Pengadilan, terdakwa sebagai tulang punggung keluarga, dan terdakwa telah menitipkan Surat Pelepasan Hak terkait 6 aset miliknya yang mencakup tanah, properti, dan bangunan.

Setelah mendengar tuntutan itu Aryo kemudian mengatakan akan membacakan pledoi secara tertulis pada sidang selanjutnya yang dijadwalkan oleh majelis hakim pada Senin 1 April mendatang. (Dra/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini