Beranda Uncategorized Terdakwa Curanmor di Serang Divonis 2 Tahun Penjara

Terdakwa Curanmor di Serang Divonis 2 Tahun Penjara

Ilustrasi - foto istimewa tribunnews.com

SERANG– Derry Dento Pohan divonis 2 tahun penjara karena melakukan pencurian motor dengan melakukan kekerasan. Ia bersama teman temannya melakukan pengeroyokan kepada seorang pria ketika sedang mabuk lalu merampas kendaraan milik korban.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan,” bunyi putusan Nomor 740/Pid.B/2023/PN SRG yang dikutip BantenNews.co.id di laman resmi Mahkamah Agung, Senin (4/12/2023).

Derry Dento dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencurian dengan pemberatan sepertu yang tertuang dalam Pasal 363 ayat (1) KUHP.

Vonis dibacakan pada Rabu (29/11/2023) lalu. Bertindak sebagai ketua majelis hakim yaitu Popop Rizanta dan hakim anggota Hery Cahyono bersama Gusti Ngurah Putu Rama.

Dalam dakwaan diuraikan bahwa pada 17 Desember 2022 lalu terdakwa bersama 3 temannya yaitu Paisal Abdan, Dede Yusuf, dan Duni Hernando tengah melakukan pesta minuman keras di daerah Kebon Jahe, Kota Serang. Kemudian saat pulang terdakwa bersama teman temannya mengendarai motor secara ugal-ugalan karena pengaruh alkohol.

Saat tiba di Jalan Ki Masjong, Kota Serang motor milik teman terdakwa yaitu Paisal tersenggol oleh korban bernama Eky Brianto. Tak terima, Paisal pun meneriaki Eky untuk menepikan motornya. Kemudian terdakwa dan ketiga temannya mengejar dan memepet motor Eky.

Eky kemudian beradu mulut dengan para pelaku yang berakhir dengan penganiayaan Eky oleh ketiganya. Ia kemudian melarikan diri ke Alun-Alun Kota Serang dan meninggalkan motor Honda Genio miliknya. Motor itu kemudian dijual oleh ketiganya dan hasil dari penjualannya dibagi rata bertiga.

Akibat ulahnnya, korban Eky mengalami kerugian materil kurang lebih Rp15 juta dan luka fisik akibat pengeroyokan.

Adapun hal yang meringankan bagi terdakwa menurut hakim yaitu selama persidangan dirinya berterus terangan dan tidak mempersulit jalannya persidangan. Sedangkan hal yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa membuat resah masyarakat.

“Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat,” bunyi putusan tersebut.

(Dra/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini