Beranda Hukum Diduga Gelapkan Tanah Kerabat Mantan Presiden Soeharto, Ali Muchtar Divonis Bebas

Diduga Gelapkan Tanah Kerabat Mantan Presiden Soeharto, Ali Muchtar Divonis Bebas

Ilustrasi - foto istimewa google.com

SERANG – Ali Muchtar menarik napas lega setelah Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan vonis bebas terhadap dirinya. Sebelumnya, mantan Kades Sukadalem, Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang itu terjerat kasus penggelapan hak atas tanah seluas 3.250 meter persegi di Kampung Makam Bata II, Desa Suka Dalem, Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang.

Usut punya usut, tanah tersebut ternyata milik adik mantan Presiden Soeharto yaitu Noek Bressinah Soehardjo. Tanah Noek sebelumnya diduga menjadi bagian lokasi yang diserobot pengembang perumahan bersubsidi.

Majelis Hakim yang diketuai Erwantoni mengatakan berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi, terdakwa Ali Muchtar tidak terbukti bersalah.

“Membebaskan terdakwa dari dakwaan kesatu dan kedua. Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan, mengembalikan semua hak terdakwa dari semua dakwaan,” kata majelis hakim kepada terdakwa disaksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang Budi Atmoko dan kuasa hukum terdakwa Herbet Marbun dalam sidang di PN Serang, Selasa (29/3/2021).

Sebelumnya, JPU Kejari Serang Budi Atmoko menuntut terpidana kasus pemalsuan surat tanah Ali Muchtar, dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan kurungan.

Berdasarkan dakwaan JPU, pada bulan Juli 1994, Noek Bressina Soehardjo membeli satu bidang tanah seluas 3.250 meter persegi, yang terletak blok 20 di Kampung Makam Bata II, Desa Suka Dalem, dari terdakwa.

Adapun bukti kepemilikannya yaitu berupa sertifikat Nomor : 33/1986 dengan harga Rp32.500.000 sesuai dengan Akte Jual Beli nomor : 1053/Waringinkurung/1994 dan pada tanggal 01 Juli 1994 dari terdakwa Ali Muchtar.

Namun pada Oktober 2016, perusahaan PT Pradipta Ratnapratala yang diwakili oleh Setiyono datang memebeli tanah untuk pembangunan rumah bersubsidi yang berlokasi diblok 12, 14 dan 20 di Kampung Makam Bata II, Desa Sukadalem seluas 15 hektare yang terdiri dari 125 bidang tanah.

Setelah terjadi kesepakatan pada 15 Desember 2016, PT Pradipta Ratnapratala membeli tanah di Kampung Makam Bata II, Desa Sukadalem seluas 15 hektare dengan harga Rp75.000 per meternya yang dituangkan dalam surat Akta Jual Beli yang ditandatangani Basri Sudharsa Ling Ng selaku Direktur Utama PT Pradipta Ratnapratala selaku pembeli dan Ali Muchtar selaku pihak penjual.

Untuk pembayaran dilakukan secara tiga tahapan, tahap pertama pada 20 April 2017, tahap kedua pada 15 Desember 2017 dan pembayaran tahap ketiga dilakukan setelah 18 bulan penandatangan surat kesepakatan bersama dan pembayaran dilakukan di rumah terdakwa.

Namun di antara tanah yang dibeli oleh pihak PT Pradipta Ratnapratala tersebut, diduga terdapat tanah milik Noek Bressina Soehardjo dengan luas 3.250 meter persegi. Tanah tersebut dijual dengan harga Rp75.000 permeter, sehingga harga keseluruhannya Rp281.250.000.

Usai pembacaan putusan, JPU Kejari Serang Budi Atmoko belum bisa memberikan keputusan atas vonis Ali Muchtar dari majelis hakim tersebut. “Saya akan koordinasi dengan pimpinan dulu, apa mau kasasi atau tidak,” katanya.

Diketahui sebelumnya, pada Jumat (26/3/2021) lalu Ali Muchtar ditahan Kejari Serang atas kasus pembuatan surat tanah palsu dengan nilai Rp1,8 miliar pada tahun 2009. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniÂ