SERANG – Dea Viana, istri anggota polisi Polda Banten dijatuhi vonis hukuman pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan dalam perkara penipuan yang menjeratnya.
Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, David Sitorus, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dakwaan alternatif pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kejari Serang.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan,” kata Majlis hakim dalam amar putusannya, Jumat (3/4/2026).
Selain itu, hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Dalam pertimbangannya, majlis hakim menilai perbuatan terdakwa menimbulkan dampak serius bagi para korbannya. Adapun kerugian yang dialami tidak hanya bernilai besar, tetapi juga berasal dari dana hasil penggadaian perhiasan emas milik korban. Hakim menyebut, kondisi itu mengguncang kepentingan ekonomi pribadi korban dan menjadi keadaan yang memberatkan bagi terdakwa.
Selain itu, majelis hakim pun menyoroti sikap terdakwa setelah melakukan perbuatan. Terdakwa dinilai tidak menunjukkan upaya nyata untuk memulihkan kerugian korban. Bahkan, kata dia, berdasarkan fakta persidangan, korban harus mencari terdakwa ke rumah dan tempat kerjanya, sementara uang pokok belum dikembalikan hingga perkara diperiksa di pengadilan.
Lebih jauh, faktor lain yang memberatkan terdakwa yakni motif perbuatan daripada terdakwa. Hakim bilang, terdakwa melakukan penipuan di tengah kondisi terlilit utang dan tekanan finansial. Namun, alih-alih menyelesaikan masalahnya secara patut, terdakwa justru membebankan persoalan tersebut kepada para korbannya.
Sementara itu, majelis juga turut mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan. Terdakwa diketahui memiliki anak yang masih kecil, yang sebelumnya menjadi dasar pengalihan status penahanan dari rutan menjadi tahanan rumah.
Selain itu, terdakwa dinilai masih berada dalam usia produktif, berpendidikan Diploma III, dan bekerja sebagai asisten apoteker di sektor swasta. Majelis mengungkapkan, masih terdapat peluang pembinaan agar terdakwa dapat kembali menjalankan fungsi sosialnya di masyarakat.
Dalam perkara ini, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Serang menuntut Dea Viana dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan. Terdakwa, yang merupakan istri anggota polisi Polda Banten yang bertugas di wilayah Pandeglang itu didakwa melakukan penipuan dengan nilai kerugian mencapai Rp500 juta.
Penulis: Rasyid
Editor: TB Ahmad Fauzi
