Beranda Hukum Penampakan Uang “Segunung” Rp40 Miliar Hasil Rampasan TPPU di Kejari Serang

Penampakan Uang “Segunung” Rp40 Miliar Hasil Rampasan TPPU di Kejari Serang

Kejari Serang menerima rampasan uang hasil kejahatan transfer dana mencurigakan terkait Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari Argentina. Uang ini dirampas untuk dikembalikan ke negara senilai Rp40 miliar. Foto istimewa detik.com

SERANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menerima rampasan uang hasil kejahatan transfer dana mencurigakan terkait Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari Argentina. Uang ini dirampas untuk dikembalikan ke negara senilai Rp40 miliar.

Kajari Serang Azhari mengatakan, para tedakwa kasus ini Rahmawati, Chistian Tanos, Didin Solihin Aziz, Herman Sanjaya telah divonis hakim PN Serang 3 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Mereka terbukti bersalah melanggar UU tentang Transfer Dana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 5 UU TPPU jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Ini perkara modus operandinya terdakwa bekerjasama dengan orang asing. Dan itu DPO transfer uang dari Argentina kemudian mereka membuka rekening di bank sebelumnya mereka sudah beberapa kali menarik uang,” kata Azhari kepada wartawan di Kejari Serang, JL Serang-Pandeglang, Banten, Selasa (5/3/2019) seperti dikutip dari detik.com.

Dari hasil persidangan, uang mencurigakan ini diterima atas perintah transfer dari Udeze Celestine Nnamemeka alias Emeka kepada terpidana Christian Tanos ke perusahaan bernama Sinar Kawaluyaan pada pertengah 2017. Tapi, karena rekening perusahana ini masalah, akhirnya batal.

Lalu, pada November 2017, Emeka meminta terdakwa membuat perusahaan dan rekening baru atas nama PT Solar Turbines Internasional sebagai tempat penampungan uang. Lalu pada Januari 2018, uang dikirim senilai USD 3.321.000 atau Rp 43 miliar dari Gasaducto Del Pacifico dari Argentina.

Uang mencurigakan ini kemudian disidik Kejaksaan. Para terdakwa tak bisa menjelaskan uang ini berasal dari mana dan apakah terkait narkoba atau hasil kejahatan lain.

“Transfer dana tidak berkaitan dengan korupsi atau ilegal loging atau narkotika tapi mereka hanya tidak bisa mempertanggung jawabkan asal usul dana ini diambil dari luar negeri dari Argentina,” katanya.

Pengakuan para terdakwa, bahwa uang ini dikirim untuk membangun perusahaan atas seorang asing dari Argentina. Dari situ, uang akan ditarik untuk keperluan perusahaan.

“Itu modus mereka aja mendirikan perusahaan jenis PT supaya bisa menarik dana tersebut. Mereka transfer dana tapi tidak berhak karena tidak tahu asal usul dan peruntukannya tidak jelas dengan jumlah besar maka timbul pertanyaan,” papar Azhari. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini